Oleh:
Probo Darono Yakti
Anggota Kalanara Society | Ketua Budaya Nusantara Seni Tradisi Lokal
Pada 26 Juli 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri Sarasehan Seniman Reog dan Jaranan se-Surabaya di Sanggar Paguyuban Reog Purbaya, Rungkut Asri. Dalam pemberitaan resmi Pemerintah Kota Surabaya, Eri menyampaikan gagasan yang patut diapresiasi: taman kota, pendopo kelurahan, dan pendopo kecamatan akan dibuka lebih luas sebagai ruang latihan dan pertunjukan. Pemerintah Kota juga ingin memberi panggung yang lebih konsisten agar regenerasi berjalan dan seniman memperoleh manfaat ekonomi dari karya kebudayaan.
Namun pada forum yang sama muncul satu arah yang perlu dibaca lebih hati-hati. Eri menginginkan undangan Pemerintah Kota kepada pengisi acara seni dikoordinasikan melalui paguyuban resmi dengan alasan pemerataan dan keadilan. Niatnya dapat dipahami. Pemerintah membutuhkan mitra komunikasi dan mekanisme distribusi kesempatan. Persoalannya, tata kelola kebudayaan tidak cukup dinilai dari niat. Tata kelola harus diuji dari prosedur, legitimasi representasi, dan akibatnya bagi seniman yang berada di luarorganisasitertentu.
Janji Verbal Bukan Mandat Representasi
Dalam pemerintahan lokal, pernyataan verbal kepala daerah memiliki daya dorong politik yang besar. Bahkan sebelum lahir keputusan tertulis atau petunjuk teknis, birokrasi dapat membacanya sebagai arah yang harus dijalankan. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Pernyataan yang belum diuji melalui mekanisme partisipatif dapat berkembang menjadi praktik administratif dan kemudian dianggap sebagai keputusan yang sudah final.
Masalah utama bukan apakah Pemerintah Kota boleh membantu Purbaya. Purbaya memiliki capaian yang layak dihargai dan pernah mewakili Surabaya dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026. Masalahnya muncul apabila apresiasi terhadap satu organisasi berkembang menjadi privilese representasi. Menjadi mitra pemerintah tidak otomatis berarti memiliki mandat berbicara atas nama seluruh seniman reyog dan jaranan Surabaya.
Akta notaris, status badan hukum, atau jumlah anggota membuktikan keberadaan dan kapasitas organisasi. Dokumen legal tidak membuktikan bahwa seluruh ekosistem seni telah memberikan mandat representasi. Banyak seniman bekerja melalui sanggar, kelompok kecil, jaringan keluarga, komunitas longgar, kolaborasi lintas kelompok, bahkan secara perorangan. Jika pemerintah membutuhkan forum representatif, legitimasi seharusnya lahir dari musyawarah atau forum terbuka yang menghadirkan anggota maupun nonanggota. Tanpa proses semacam itu, pemerintah berisiko memilih wakil sebelumkomunitasmemilihwakilnyasendiri.
TDK Sudah Menyediakan Jalur Administrasi
Surabaya sebenarnya telah memiliki instrumen administratif berupa Tanda Daftar Kesenian atau TDK. Formulir resmi Disbudporapar membuka pendaftaran bagi sanggar maupun perorangan. Artinya, pemerintah sudah memiliki jalur langsung untuk mendata pelaku kesenian tanpa harus menyerahkan fungsi penghubung kepada satu organisasi.
TDK tentu bukan obat semua masalah. TDK tidak otomatis membuat honorarium layak, menyediakan panggung, atau menjamin pemerataan. Namun kekurangan tersebut seharusnya dijawab dengan pembaruan data, prosedur terbuka, kalender pertunjukan, mekanisme kurasi, dan sistem rotasi. Menambahkan gatekeeper baru justru berpotensi menciptakan lapisan ketergantungan yang tidak perlu.
Kualitas artistik juga tidak selalu berbanding lurus dengan afiliasi organisasi. Seniman berprestasi dapat berada di dalam maupun di luar paguyuban. Jika akses kepada panggung pemerintah bergantung pada keanggotaan, seniman yang berkualitas tetapi memilih independen dapat kalah bukan dalam proses kurasi, melainkan dalam proses administrasi. Ketikaituterjadi, pemerataanberubahmenjadipengotak-kotakan.
Satu Pintu Administrasi, Banyak Pintu Kebudayaan
Prinsip yang lebih sehat adalah satu pintu administrasi, banyak pintu kebudayaan. Satu pintu administrasi berarti Disbudporapar tetap menjadi otoritas resmi yang menyusun basis data, menerima pendaftaran, menetapkan persyaratan, mengumumkan kesempatan tampil, dan memastikan pertanggungjawaban. Banyak pintu kebudayaan berarti kesempatan dapat diakses paguyuban, sanggar, komunitas, kelompok ad hoc, maupun seniman independen sepanjang memenuhi persyaratan yang sama.
Fungsi representasi, kurasi, dan distribusi fasilitas juga perlu dipisahkan. Organisasi seniman dapat menjadi ruang konsolidasi dan advokasi. Kurasi dilakukan melalui mekanisme yang kompeten dan transparan. Distribusi panggung serta fasilitas publik dikelola pemerintah berdasarkan kriteria yang dapat diperiksa. Organisasi yang menerima fasilitas sebaiknya tidak sekaligus menentukan siapa yang boleh menerima fasilitas berikutnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan partisipasi, kebebasan berekspresi, keberlanjutan, dan kesederajatan sebagai prinsip penting. Prinsip administrasi pemerintahan juga menuntut keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan perlakuan yang tidak diskriminatif. Karena itu, arah kebijakan yang bermula dari pernyataan verbal perlu diterjemahkan ke dalam prosedur yang jelassebelumdiperlakukansebagaidesainkelembagaan.
Jangan Mengecilkan Persoalan Seniman
Perdebatan tentang siapa yang menjadi pintu komunikasi jangan sampai mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar. Seniman Surabaya membutuhkan ruang latihan yang mudah diakses, honorarium yang layak, kepastian jadwal, perlindungan sosial, regenerasi, dukungan produksi, promosi, dan kesempatan tampil yang tidak berputar pada kelompok yang sama. Semua itu jauh lebih penting daripada menentukan organisasi mana yang paling dekat dengan pemerintah.
Rencana membuka taman, pendopo kelurahan, pendopo kecamatan, dan ruang publik lain bagi seni tradisi justru perlu didorong. Yang harus dijaga adalah desain aksesnya. Ruang publik dibiayai oleh publik dan seharusnya memberi peluang yang setara kepada publik. Ruang tersebut jangan sampai secara de facto mensyaratkan afiliasi tertentu.
Jika Pemerintah Kota ingin mengejar pemerataan, indikatornya harus konkret: berapa kelompok baru memperoleh kesempatan tampil, seberapa merata distribusi antarwilayah, berapa pekerja seni menerima honorarium layak, berapa seniman muda masuk proses regenerasi, dan apakah seniman independen dapat mengakses ruang publik tanpa harus bergabung dengan organisasi tertentu.
Eri Cahyadi tidak perlu menarik komitmen untuk membantu seniman. Komitmen tersebut justru perlu dijaga. Yang perlu dikoreksi adalah kecenderungan menjadikan komitmen verbal sebagai desain kelembagaan sebelum ada proses partisipatif. Kebudayaan Surabaya terlalu besar untuk dikunci dalam satu pintu. Pemerintah boleh memiliki satu sistem administrasi dan banyak mitra, tetapi tidak ada satu organisasi pun yang semestinya menjadi syarat tidak tertulis untuk memperoleh akses terhadap ruang kebudayaan milik kota. Pemerataan hanya bermakna ketika keberagaman memperoleh ruang yang setara.
————– *** —————-


