31 C
Sidoarjo
Friday, September 11, 2026
spot_img

Ingin Aset Daerah Lebih Produktif


Aminuddin – Pemerintah Kota Probolinggo membuka peluang pemanfaatan aset daerah melalui skema kerja sama dengan badan usaha. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka ruang investasi.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, pengelolaan aset daerah kini tidak hanya diarahkan melalui mekanisme sewa seperti yang selama ini dilakukan.

Menurutnya, aturan baru memungkinkan pemerintah daerah menggunakan pola kerja sama yang lebih fleksibel dengan pihak swasta.

“Sekarang ini bisa kerja sama yang namanya KPBU, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Itu sampai 30 tahun,” kata Aminuddin seusai rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut juga dapat menggunakan skema Build-Operate-Transfer (BOT), sehingga pihak badan usaha dapat mengembangkan aset daerah dengan mekanisme kerja sama yang disepakati.

“Ini memungkinkan sekali bagi pengusaha-pengusaha kota bisa mengembangkan aset-aset daerah ini,” ujarnya.

Aminuddin menilai skema bagi hasil juga dapat menjadi pilihan untuk meningkatkan penerimaan daerah dibandingkan hanya mengandalkan mekanisme penyewaan aset.

“Kalau dulu kan dikerjasamakan berdasarkan pola cuma penyewaan, jadi kesannya murah kita. Sementara kita mau cari PAD yang lebih tinggi. Dengan bagi hasil inilah salah satu nanti pola yang paling baik kita lakukan,” katanya.

Pemkot Probolinggo, lanjut Aminuddin, juga melihat peluang pembiayaan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, untuk mendukung pengembangan aset daerah melalui skema kerja sama tersebut.

Berita Terkait :  Lia Istifhama Apresiasi Penurunan Biaya Haji: Bukti Nyata Pemerintah Berpihak pada Rakyat

Rencana penguatan pengelolaan aset daerah itu turut berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi salah satu raperda usulan pemerintah daerah dalam rapat paripurna.

Perubahan regulasi tersebut diperlukan menyusul adanya perkembangan aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah, termasuk perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah pada tingkat kementerian. [fir.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!