27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

DPRD-Pemkot Probolinggo Bahas 17 Raperda dan Aturan Dana Bergulir

DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo menghadapi agenda pembentukan peraturan daerah yang cukup padat hingga akhir 2026.

Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan masuk dalam perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo 2026.

Ke-17 Raperda tersebut akan menjadi agenda pembahasan pada masa sidang September hingga Desember 2026. Penetapan perubahan kedua Propemperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (31/8), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari serta jajaran kepala perangkat daerah turut hadir.

Penetapan Propemperda tersebut berlangsung bersamaan dengan penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Juru bicara Banggar Syaiful Iman menyampaikan, berdasarkan Nota Keuangan Wali Kota, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai Rp938,71 miliar. Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp1,039 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan tercatat Rp101,17 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Setelah melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap rancangan perubahan APBD pada 23 organisasi perangkat daerah, Banggar menyatakan rancangan tersebut dapat disetujui dan ditetapkan.

Di sisi lain, penetapan perubahan Propemperda menjadi perhatian karena 17 Raperda harus dibahas dalam waktu sekitar empat bulan.

Berita Terkait :  Tiga Tahun Pemprov Jatim Maksimalkan Penurunan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

Jumlah tersebut terdiri atas sejumlah agenda rutin, raperda yang telah masuk proses sebelumnya, serta raperda baru yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengakui jumlah tersebut cukup banyak. Menurut dia, tingkat kesulitan masing-masing Raperda juga berbeda sehingga membutuhkan pengaturan pembahasan yang tepat.

“Banyak 17 ini. Karena yang sebelumnya kan untuk realisasi delapan atau sepuluh ini sulit itu,” ujarnya.

Aminuddin mengatakan, Raperda baru cenderung membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui kajian dan dapat melibatkan perguruan tinggi. Sementara beberapa raperda lainnya bersifat teknis dan membutuhkan penyesuaian dengan kondisi daerah.

“Kalau Raperda baru, itu yang agak sulit karena mesti bekerja sama dengan universitas,” katanya.

Meski terdapat 17 Raperda yang harus diselesaikan hingga akhir tahun, Pemkot Probolinggo belum menetapkan aturan mana yang menjadi prioritas. Aminuddin menyebut seluruh Raperda memiliki kebutuhan masing-masing, mulai dari pariwisata, usaha mikro, permukiman hingga pengaturan dana bergulir.

“Ini penting semua,” kata Aminuddin. Terkait mekanisme pembahasan, Aminuddin menyerahkan pengaturan jadwal kepada DPRD melalui alat kelengkapan yang menangani pembahasan Raperda.

“Proses pembahasan pansus ini dari DPRD yang menentukan,” ujarnya. Salah satu Raperda yang dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi adalah pengaturan mengenai dana bergulir. Aminuddin mengatakan, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi perkreditan saat ini agar program dapat kembali dijalankan.

Berita Terkait :  Wamen P2MI Resmikan Migrant Center Umsura, 200 Kuota Disiapkan untuk Program Vokasi Go Global

“Masalah dana bergulir yang tentu kalau itu sudah ada nanti kan bisa langsung kita realisasikan melalui satu Perwali,” katanya.

Selain itu, 17 Raperda yang masuk perubahan kedua Propemperda mencakup sejumlah sektor, antara lain lingkungan hidup, ketahanan pangan, koperasi, penanaman modal, perumahan, pariwisata dan kesejahteraan sosial.

Aminuddin berharap proses pembahasan tidak berlarut-larut sehingga regulasi yang memang dibutuhkan dapat segera diberlakukan.

“Harapan tentu makin cepat karena beberapa perda ini sangat-sangat teknis,” pungkasnya. [fir.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!