31 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

Polemik Pasar Buah Karangploso, Pemkab Malang Bentuk Tim Khusus Investigasi

Kabupaten Malang, Bhirawa — Polemik kios atau bedak di Pasar Buah Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, kini ditangani serius. Satreskrim Polres Malang sedang menyelidiki dugaan malprosedur, penipuan, dan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum UPTD Pasar Karangploso. Sementara Inspektorat juga mengusut kasus tersebut dan telah memberikan ultimatum kepada mantan Kepala Pasar terkait transaksi pembangunan bedak.

Polisi telah memeriksa 15 orang saksi, meliputi pedagang, pihak instansi terkait, serta satu terduga berinisial A yang diduga terlibat jual beli bedak secara ilegal.

Sebelum dilaporkan ke kepolisian, Paguyuban Pedagang Buah Pasar Karangploso sudah mengadukan masalah ini ke DPRD Kabupaten Malang soal ketidakpastian penempatan dan dugaan pungli. Aliansi Lapak Mangkrak bersama ormas Madas Sedarah juga mendatangi Disperindag untuk menuntut kejelasan pengelolaan lapak.

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang membentuk tim khusus investigasi guna mengurai masalah dan mempercepat penyelesaian polemik yang membuat para pedagang belum bisa menempati kios meski sudah memegang Surat Hak Penempatan (SHP).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, Rabu (2/9/2026), menjelaskan tim ini melibatkan Inspektorat, Disperindag, BKAD, dan DPMPTSP, beserta pemangku kepentingan terkait.

“Kami bentuk tim untuk investigasi menyeluruh terkait polemik Pasar Buah Karangploso. Sebelumnya, Pemkab sudah memanggil Disperindag untuk klarifikasi awal,” ujarnya.

Penelusuran ini diharapkan mampu mengurai akar masalah dan memberi kejelasan bagi para pedagang yang hingga kini terkatung-katung. Polemik bermula dari mangkraknya penempatan kios meski pembangunan fisik pasar yang dimulai 2022 sudah rampung — dan pembangunan tersebut justru dibiayai dana swadaya para pedagang yang dikumpulkan melalui UPPD Pasar Karangploso.

Berita Terkait :  KPK Akui Geledah Rumah Ono Surono Soal Dugaan Aliran uang Dari Sarjan

“Sejumlah pedagang sudah memegang SHP untuk toko, bedak, maupun los sejak 2023, namun tak kunjung bisa berjualan. Di sisi lain, persoalan ini kini menarik perhatian aparat penegak hukum menyusul dugaan korupsi, jual beli, serta sewa los dan bedak secara ilegal di area pasar,” sebut Budiar. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!