Jombang, Bhirawa – Polisi berhasil menangkap 9 orang tersangka kasus kekerasan dan pengeroyokan saat terjadi kerusuhan di sejumlah titik di Kabupaten Jombang usai kegiatan ijazah kubro salah satu perguruan silat beberapa waktu lalu.
Dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana di antaranya adalah, TKP Bandar Kedungmulyo, dan Camino Kabuh, polisi berhasil menangkap total 9 tersangka.
Sementara 1 orang dari TKP Bandar Kedungmulyo dan 5 orang dari TKP Kabuh, atau total 6 orang masih buron, atau dikategorikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) pada kasus ini. Seperti sejumlah sepeda motor dan satu unit sepeda motor yang dibakar.
“(Yang masih DPO TKP) di Bandar Kedungmulyo ada 1 DPO, yang di Kabuh ada 5,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra,” saat rilis kasus ini, Selasa sore (1/9/2026).
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, 9 orang tersangka yang diamankan diduga merupakan pelaku kekerasan dan pengeroyokan.
“Yang diduga 9 orang pemuda atau remaja ini merupakan pelaku kekerasan, pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, terkait dengan rangkaian pasca ijazah kubro salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang,” papar Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang menambahkan, dari 9 tersangka itu, 2 di antaranya merupakan pelajar SMP atau SMA.
“Saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” tandas Kapolres Jombang.
Adapun korban sendiri beberapa di antaranya lanjut Kapolres Jombang, merupakan pelajar juga.
“Ini dari Kediri, Tuban, dan Lamongan, di mana mereka datang ke Kabupaten Jombang secara liar tanpa diundang untuk menghadiri ijazah kubro tersebut,” terang Kapolres Jombang.
“Datang ke Jombang dengan menggunakan sepeda motor roda 2 sehingga menimbulkan keributan antar para peserta konvoi tersebut dengan warga sekitar Jombang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama anak-anak pelajar SMP dan SMA baik dari Kabupaten Jombang atupun di luar Jombang, untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan sepeda motor roda 2 pada malam hari atau dinihari dengan cara menggeber kendaraan.
“Karena hal ini bisa menimbulkan keributan dengan warga sekitar,” ujar Kapolres Jombang.
Selanjutnya tambah Kapolres Jombang, apabila ada permasalahan atau ganguan Kamtibmas di Kabupaten Jombang, dapat melapor ke WhatsApp Kapolres Jombang ataupun call centre 110.
“Polres Jombang pasti akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Polres Jombang,” tegasnya.
Sementara terhadap para terduga pelaku yang masuk DPO, Kapolres Jombang juga mengimbau agar mereka menyerahkan diri.
“Beberapa DPO yang terlibat langsung dengan kejadian ini, saat ini dalam pengejaran dan penyelidikan Satreskrim Polres Jombang,” ungkap Kapolres Jombang.
“Termasuk kami mengimbau kepada para pelaku kekerasan ataupun pengeroyokan dan pembakaran ini agar segera menyerahkan diri, agar kita proses secara hukum,” pungkasnya. [rif.kt]

