Kemendikdasmen, Bhirawa – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI pada Selasa (18/8). Dalam rapat tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Adapun guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dengan pendaftaran yang dijadwalkan mulai dibuka pada awal 2027.
Pelaksanaan kesempatan tersebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan status kepegawaian sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan karier guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Upaya itu dilakukan antara lain melalui peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi guru.
“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujar Mendikdasmen, Rabu (19/8).
Mu’ti mengatakan, pemerintah akan terus bersinergi untuk memastikan guru mendapatkan kesempatan berkembang sekaligus memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesinya.
“Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagai aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru,” tambahnya.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menyambut baik rencana Pemerintah akan mengangkat Pegawai dengan status PPPK dan PPPK Paruh di daerah menjadi Pegawai Pemerintah Pusat.
Menurutnya, kabar tersebut menjadi angin segar bagi Kepala Daerah dan para Pegawai non PNS di sektor Pendidikan dan kesehatan di daerah.
“Kami mengapresiasi kebijaksanaan Pemerintah dan tentunya pimpinan DPR RI yang terus memberikan atensi khusus pada nasib para PPPK dan PPPK Paruh waktu. Kita berharap kabar baik ini akan meningkatkan semangat pengabdian saudara-saudara kita para Guru dan Nakes non PNS di daerah,” ujar Sultan pada sejumlah wartawan di Gedung Senayan pada Kamis (19/08).
Mantan aktivis KNPI itu mengungkapkan bahwa kepastian Status ASN Pemerintah pusat ini merupakan wujud penghargaan Negara kepada semua abdi Negara secara adil.
“Harus kita akui Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki concern pada kebijakan yang berorietasi pada prinsip keadilan dan pemerataan. Itu nilai yang patut apresiasi sebagai warga bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan yakin bahwa kebijakan pemerintah alih status PPPK Daerah menjadi Pegawai Pemerintah Pusat ini juga akan meningkatkan geliat perkonomian daerah.
“Saya kira dengan APBN yang mencapai 4000 triliun, Pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai para ASN kita. Namun, kita juga ingin memastikan Pemerintah daerah tidak akan melakukan recruitment pegawai honorer,” tutupnya.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.
Ke depan, Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Para guru dan masyarakat juga diimbau mengikuti perkembangan terkait mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi CPNS 2027 melalui kanal resmi KemenPANRB serta kanal resmi pemerintah terkait.
Komitmen Perkuat Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Sejalan dengan langkah pemerintah dalam memberikan ruang yang lebih jelas bagi pengembangan karier guru, Kemendikdasmen terus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran berbagai tunjangan bagi guru ASN sekaligus pelaksanaan program pengembangan kompetensi yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan guru dan perkembangan dunia pendidikan.
Sepanjang semester I 2026, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencapai Rp37,9 triliun untuk 1,68 juta guru. Sementara itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) telah disalurkan sebesar Rp1,5 triliun kepada lebih dari 65 ribu guru. Adapun Dana Tambahan Penghasilan (DTP) mencapai Rp25 miliar untuk lebih dari 25 ribu guru.
Dari sisi peningkatan kompetensi, sepanjang 2026 Kemendikdasmen juga telah meluncurkan berbagai program pelatihan bagi guru. Program tersebut antara lain Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSDMBI), Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) dan Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA), Pelatihan STEM, Peningkatan Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta Pelatihan Pendidikan Inklusif.
Berbagai capaian dan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan hak-hak guru dapat diterima dan tersalurkan. Pada saat yang sama, penguatan status dan pengembangan karier guru terus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi, kesejahteraan, perlindungan, serta apresiasi terhadap dedikasi guru. [ina.gat]



