Oleh :
Bonnie Eko Bani
Alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS Solo), Jawa Tengah
Tidak ada orang waras yang menolak anak-anak Indonesia memperoleh makanan bergizi. Di tengah prevalensi stunting yang masih menjadi pekerjaan rumah nasional, negara memang wajib hadir. Namun ketika sebuah program sosial menjelma menjadi proyek negara dengan anggaran sekitar Rp335 triliun pada APBN 2026 dan menargetkan lebih dari 82 juta penerima manfaat, pertanyaannya bukan lagi apa yang dibagikan, tetapi bagaimana kekuasaan bekerja melalui program tersebut. Di titik inilah sebuah ompreng bisa menjadi instrument hegemoni kekuasaan.
Antonio Gramsci (1935) mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu dipertahankan melalui paksaan. Tetapi melalui hegemoni yang membangun persetujuan masyarakat sehingga kekuasaan diterima sebagai sesuatu yang sewajarnya. Negara memperoleh legitimasi tidak hanya melalui aparat, tetapi juga melalui sekolah, media, kebijakan sosial, dan narasi tentang kepentingan bersama.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi instrumen hegemoni kekuasaan. Setiap hari negara hadir di ruang kelas melalui seompreng makanan. Kehadiran itu tentu membawa manfaat sosial. Namun pada saat yang sama, ia juga membangun kedekatan psikologis antara warga (guru maupun siswa) dengan penguasa. Dalam politik elektoral, kedekatan semacam ini merupakan modal simbolik yang nilainya tidak kecil.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika legitimasi mulai bercampur dengan kepentingan politik. Kebijakan publik yang semestinya menjadi hak warga negara perlahan dipersepsikan sebagai kedermawanan penguasa. Padahal dalam negara demokrasi, pemerintah hanyalah pengelola uang rakyat, bukan dermawan yang sedang berbagi kemurahan hati.
Di titik ini, pemikiran James C. Scott (1977) tentang hubungan patron-klien menjadi relevan. Scott menjelaskan, relasi politik sering dibangun melalui pertukaran manfaat. Patron menyediakan perlindungan maupun sumber daya, klien membalasnya dengan loyalitas -bukan kapasitas atau integritas. Relasi demikian tak selalu berlangsung melalui transaksi langsung; ia ditumbuhkan secara halus melalui ketergantungan yang terus-menerus dipelihara.
Karena itu, program sosial harus dijaga agar tidak bergeser dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen reproduksi loyalitas politik. Demokrasi sehat membutuhkan warga negara yang sadar akan haknya, bukan warga yang merasa berutang budi kepada penguasa.
Di sisi lain, besarnya anggaran MBG menghadirkan tantangan tata kelola yang tidak mudah. Pemerintah menargetkan puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyediakan makanan setiap hari bagi puluhan juta penerima manfaat. Kompleksitas rantai pasok tersebut mencakup pengadaan bahan pangan, distribusi, penyimpanan, hingga pengawasan kualitas. Semakin panjang rantai pasok, semakin banyak pula titik yang perlu diawasi.
Ekonom Susan Rose-Ackerman (1999) sejak lama mengingatkan bahwa sektor pengadaan publik merupakan salah satu ruang yang paling rentan terhadap korupsi. Penyimpangan tidak selalu berbentuk pencurian uang secara kasatmata. Ia dapat muncul melalui pengaturan pemasok, mark-up harga, penurunan mutu bahan pangan, konflik kepentingan, maupun praktik rente yang sulit terdeteksi publik. Korupsi semacam ini justru sering bersembunyi di balik prosedur administratif yang tampak legal.
Transparansi
Karena itu, ukuran keberhasilan MBG tidak boleh berhenti pada besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya porsi makanan yang dibagikan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah transparansi pengadaan, keterbukaan data penerima manfaat, kualitas makanan, audit independen, serta partisipasi publik dalam pengawasan. Setiap rupiah yang dianggarkan harus benar-benar berubah menjadi gizi, bukan menjadi keuntungan bagi para pemburu rente.
Lord Acton (1887) pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Peringatan itu bukan tuduhan terhadap setiap penyelenggara negara, tetapi pengingat bahwa semakin besar kewenangan dan anggaran, semakin besar pula kebutuhan sistem pengawasan yang kuat. Integritas tidak cukup dibangun melalui teriakan pidato di podium, tetapi melalui institusi yang transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan sebuah program, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Gizi anak-anak Indonesia tidak boleh menjadi komoditas politik, apalagi sekadar panggung pencitraan penguasa. Program sebesar MBG hanya akan memperoleh legitimasi jangka panjang apabila publik percaya bahwa ia dijalankan secara profesional, bersih, dan bebas dari kepentingan reproduksi loyalitas politik.
Negara memang harus memberi makan kepada generasi penerusnya. Namun demokrasi mengajarkan bahwa yang wajib dipelihara bukan hanya isi ompreng mereka, tetapi juga “kebersihan tangan” yang menyajikannya. Sebab ketika ompreng makanan berubah menjadi alat hegemoni, yang kenyang bukan hanya anak-anak, tetapi juga nafsu berkuasa pemberinya. Dan ketika itu terjadi yang mengalami kekurangan gizi bukan tubuh bangsa, tetapi etika politik penguasanya.
————– *** —————-



