Pemkab Madiun, Bhirawa. – Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun sukses menyelenggarakan penghargaan “Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026” di Pendopo Ronggo Djumeno, Caruban, Rabu (12/8/2026).
Penghargaan bergengsi ini diberikan secara khusus kepada para wajib pajak, mulai dari pelaku usaha, pemerintah desa/kelurahan, tingkat kecamatan, hingga mitra instansi yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tertinggi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto,SH MAk dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang kepada seluruh elemen masyarakat serta pelaku usaha yang terus memegang teguh komitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak restoran dan hotel, merupakan urat nadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh dana yang terkumpul ini akan dikembalikan langsung kepada masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta peningkatan kualitas pendidikan di wilayah kita,” kata Bupati Hari Wuryanto.
Melalui ajang Anugerah Pajak 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pajak terus meningkat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus bersinergi membangun Kabupaten Madiun yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera.
Berikut Daftar Peraih Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Madiun 2026: Kategori Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) & Air Tanah. Kesenian dan Hiburan: Taman Wisata Bendungan Bening. Makanan dan Minuman: Banyoe Oerip Café. Perhotelan: Hotel Lawu Permai. Parkir: Penitipan Sepeda Motor Nurwati. Pajak Air Tanah: Rio Farm (Peternakan Ayam Petelur)
Kategori Desa dan Kecamatan Patuh Pajak. Desa Patuh Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):. Desa Tambakmas (Kec. Kebonsari). Desa Sambirejo (Kec. Geger). Desa Banjarejo (Kec. Dagangan). Desa Patuh PBB-P2 (Baku Ketetapan > Rp200 Juta): Desa Kedungrejo (Kec. Pilangkenceng). Desa Patuh PBB-P2 (Baku Ketetapan Rp100 – Rp200 Juta): Desa Sukolilo (Kec. Jiwan). Desa Patuh PBB-P2 (Baku Ketetapan < Rp100 Juta): Desa Sobrah (Kec. Wungu). Desa Interaktif PBB-P2: Desa Batok (Kec. Gemarang). Kecamatan Patuh PBB-P2: Kecamatan Pilangkenceng.
Kategori Kepatuhan Pelaporan Cortex & Kontribusi Pajak Pusat. Tingkat Desa: Desa Purworejo (Kec. Geger). Desa Sumberbendo (Kec. Saradan). Desa Wonoayu (Kec. Pilangkenceng). Tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah): DPUPR Kabupaten Madiun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. RSUD Caruban
Kategori Mitra Kerja Pemerintah Daerah. Mitra Kerja Opsen PKB dan BNKB: Polres Madiun, PT Jasa Raharja, dan Kepala UPT PPD Madiun (Bapenda Prov. Jatim). Mitra Kerja Pajak Daerah: Polres Madiun, Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, Kantor Pertanahan Kab. Madiun, KPKNL Madiun, Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPAT) Kab. Madiun, PT PLN (Persero) UP3 Madiun, dan PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri. Mitra Kerja Bank Persepsi Pajak: Bank Jatim Cabang Caruban. [dar.hel]


