26.7 C
Sidoarjo
Tuesday, August 4, 2026
spot_img

Kejari Kabupaten Pasuruan Setor Rp2,2 Miliar Uang Pengganti Korupsi Dana PKBM ke Kas Negara

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengeksekusi uang pengembalian dari perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023-2024. Total dana senilai Rp2.258.973.000 resmi disetorkan ke kas negara Selasa (4/8) kemarin.

Penyetoran dana uang pengembalian merupakan bagian dari eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Dalam perkara ini total kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp4.951.880.000.

Menurut Kepala Kejari (Kajri) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemberian penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku.

”Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Rustandi saat konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dana sebesar Rp2,25 miliar yang berhasil diselamatkan Korps Adhyaksa bersumber dari beberapa komponen perampasan milik para terpidana. Rinciannya meliputi uang tunai senilai Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dari terpidana Erwin Setyawan.

Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp230 juta dari terpidana Erwin Setyawan serta Rp15 juta dari terpidana Nurkamto yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain menyita uang tunai, tim Jaksa Eksekutor mengamankan empat sertifikat tanah milik terpidana sebagai jaminan pelunasan sisa kerugian negara. Aset pertanahan itu akan dilelang secara resmi setelah proses penilaian (appraisal) oleh tim ahli selesai dilakukan.

Berita Terkait :  Kodim 0815/Mojokerto Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Untuk menutupi sisa kekurangan dari total kerugian negara yang mencapai Rp4,9 miliar itu, Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan proses penelusuran aset (asset tracing) terus digencarkan.

”Untuk sisa kerugian negara, kami terus mengupayakan pemulihannya secara maksimal melalui penelusuran aset dan instrumen hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rustandi.

Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan, komitmennya untuk menelusuri setiap harta benda yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi PKBM tersebut demi mengoptimalkan pemulihan keuangan daerah. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!