27.2 C
Sidoarjo
Wednesday, July 29, 2026
spot_img

Hasil Korupsi PTSL Dibelikan Kebun Apel, Kejari Pasuruan Langsung Sita Aset Rp900 Juta

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Upaya pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset hasil kejahatan terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tim penyidik Kejari bergerak menyita aset berupa kebun apel seluas 5.800 meter persegi di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Aset bernilai sekitar Rp900 juta ini diduga kuat dibeli dari uang hasil korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2022-2023. Total dana haram yang dikumpulkan para tersangka mencapai Rp1,1 miliar. Penyitaan barang bukti itu menjadi langkah krusial penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang menyeret tiga tersangka yang kini sudah ditahan.

”Ditemukan aliran dana korupsi yang dibelikan sebuah kebun apel di Desa Wonosari dengan nilai Rp900 juta. Karena itu, hari ini resmi kami lakukan penyitaan aset,” tegas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, Rabu (29/7).

Untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mengantisipasi agar aset tak berpindah tangan, Kejari menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Di lokasi kebun, petugas memasang penanda resmi bahwa lahan perkebunan ini berada di bawah pengawasan dan penyitaan kejaksaan.

”Kami bersama BPN memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar ke depan tidak bisa dipindahtangankan lagi,” jelas Ferry.

Sebelum menyita lahan apel itu, tim penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) lain dari tangan para tersangka. Diantaranya, enam eksemplar sertifikat tanah serta uang tunai senilai Rp162.540.000.

Berita Terkait :  Polres Gresik Lakukan Pertemuan Tingkatkan Keamanan Menjelang Pilkada 2024

Kasus ini menjerat tiga figur penting di tingkat desa. Yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas Tanah Kas Desa (TKD), serta BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.

Praktik rasuah ini bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari mendapatkan alokasi Program PTSL. Dari total 1.200 warga peserta, Kades IHS diduga merekayasa klaim seolah-olah terdapat 72 bidang tanah milik warga yang berstatus sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

IHS lantas membentuk Tim Pokmas TKD dengan dalih menyelesaikan ganti rugi fiktif agar sertifikat warga bisa diterbitkan. Melalui skenario ini, para tersangka mematok Pungli berkisar Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah kepada 72 warga tanpa dasar hukum yang sah.

Warga yang enggan membayar mendapat ancaman sertifikat tanahnya bakal ditahan. Dari praktik pemerasan berkedok PTSL ini, dana yang masuk ke rekening tersangka BC membengkak hingga mencapai Rp1,1 miliar. Uang haram itulah yang kemudian dialokasikan untuk membeli kebun apel seluas 5.800 meter persegi.

Dari penelusuran penyidik, kebun apel itu bahkan sempat dipanen sebanyak tiga kali dan mendatangkan keuntungan bersih hingga Rp39 juta. Kini, ketiga tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangil untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, IHS, HTW, dan BC dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!