Gresik, Bhirawa – Polres Gresik resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh dalam jaringan (full online) terhitung mulai 22 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026, sebagai wujud transformasi digital pelayanan publik Polri.
Dengan sistem baru ini, seluruh proses pengajuan SKCK, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, wajib dilakukan melalui Aplikasi SKCK Online. Masyarakat tidak lagi dapat mengurus permohonan secara langsung di tingkat Polsek.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, penerapan layanan digital ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi pelayanan SKCK secara full online merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Sejak pemberlakuan kebijakan ini, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik yang sebelumnya melayani penerbitan SKCK secara langsung, tidak lagi membuka layanan tersebut. Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi, masyarakat dapat menyelesaikan proses penerbitan SKCK di Polres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun melalui Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kapolres berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital ini agar proses pengurusan menjadi lebih praktis, tertib, efektif, dan memberikan kenyamanan bagi setiap pemohon. [kim.kt]


