32.2 C
Sidoarjo
Thursday, July 16, 2026
spot_img

Menuju Zona KHAS, Diskop UKM Jatim Dorong Sertifikasi Halal Dongkrak Daya Saing UKM Madiun

Pemprov Jatim, Bhirawa – Pelaksana Tugas Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Arina Nur Fauziyah, M.S.E., mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, membuka dan memberi arahan dalam kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare. Kegiatan berlangsung di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun pada Kamis (16/7/2026).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dinas Kota Madiun Maryanto, S.TP., M.Si., Kepala Seksi Pemberdayaan UKM Widodo Riyad Ridwanto, S.T., serta narasumber dari LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kusbeni Abdulloh, S.Kom., dan Nuzul Hidayati. Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta itu merupakan bagian dari kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun untuk mewujudkan Zona KHAS di Pahlawan Religi Center (PRC).

Dalam acara itu, Arina menekankan pentingnya peran dinas dalam membantu proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan PKL di kawasan tersebut. “Maka dari itu peran Diskop UKM untuk membantu sertifikasi halal bagi UMKM dan PKL di kawasan tersebut, menuju wajib halal pada bulan Oktober dan mendukung Zona KHAS,” ujarnya.

Sertifikasi halal, menurut Arina, bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima, sertifikat halal menjadi alat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.

Di kawasan-kawasan seperti PRC dan sentra kuliner Oro-oro Ombo serta Alun-Alun Madiun, kepastian halal dipandang penting untuk memastikan daya saing serta keamanan produk konsumsi masyarakat.

Berita Terkait :  JELITA 165, Solusi BPJS Kesehatan Langsung Aktif dapat Layanan

Pencanangan program sertifikasi halal ini sejalan dengan kondisi ekonomi Jawa Timur yang menunjukkan performa menggembirakan. Berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik awal Februari 2026, ekonomi Jatim tumbuh 5,33 persen secara tahunan pada 2025, dengan PDRB mencapai Rp3.403,17 triliun dan PDRB per kapita sekitar Rp 80,86 juta. Pada triwulan IV-2025, ekonomi tetap tumbuh 5,85 persen year-on-year meski mengalami kontraksi ringan secara quarter-to-quarter akibat faktor musiman di sektor pertanian.

Struktur ekonomi Jawa Timur masih didominasi industri pengolahan (lebih dari 31 persen), diikuti perdagangan besar dan eceran (sekitar 18 persen) serta pertanian (sekitar 10 persen). Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan didorong oleh peningkatan ekspor barang dan jasa, investasi (PMTB), serta konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 60 persen struktur PDRB, menandakan daya beli masyarakat relatif terjaga.

Pada aspek ketenagakerjaan, November 2025 menunjukkan perbaikan: jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 24,96 juta orang dengan tingkat partisipasi 74,39 persen dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 3,71 persen.

“Namun, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada fakta mayoritas tenaga kerja masih berada di sektor informal dan berpendidikan SD ke bawah. Tantangan ini menuntut program peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, sertifikasi, dan penguatan kompetensi,” cetus Arina.

Halal sebagai pilar perlindungan konsumen dan daya saing UMKM

Sosialisasi mengenai regulasi halal yang dibahas dalam kegiatan di Madiun menggarisbawahi dua fungsi utama sertifikasi halal.

Pertama, sebagai jaminan kehalalan produk bagi konsumen Muslim yang menginginkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi sesuai syariat.

Berita Terkait :  Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR ke Pulau Bawean

Kedua, sebagai mekanisme perlindungan konsumen. Artinya, produk bersertifikat menunjukkan telah melalui proses pemeriksaan ketat mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian.

Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa produk halal mencakup barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hasil rekayasa genetik, serta barang guna pakai yang dinyatakan halal sesuai syariat. Sejak 17 Oktober 2019, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan bertahap kewajiban sertifikasi, dengan tahap awal sampai 2024 untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, dan hasil sembelihan; sedangkan tahap kedua (sampai 2026) mencakup obat, kosmetik, dan barang guna pakai.

Bagi UKM, pemenuhan standar halal juga membawa keuntungan kompetitif. Produk halal memiliki permintaan tinggi di pasar domestik dan global sehingga menjadi peluang ekspor. Namun, proses sertifikasi dan perubahan tata kelola produksi menuntut pendampingan, akses biaya, serta pemahaman teknis, khususnya bagi usaha mikro dan PKL.

Adaptasi untuk sektor non-makanan: studi batik sebagai contoh

Salah satu isu menarik yang diangkat dalam kajian terkait halal adalah penerapan prinsip halal pada produk non-makanan, seperti batik. Batik sebagai seni kerajinan tangan melibatkan proses pewarnaan dan penggunaan bahan (lilin, pewarna, alat) yang perlu ditelaah apakah memenuhi prinsip jaminan produk halal.

Membangun halal awareness pada batik memerlukan kajian teknis terhadap titik-titik kritis produksi, mulai dari bahan pewarna, penggunaan alkohol atau bahan berpotensi najis, hingga kebersihan proses produksi, agar dapat menjamin kelayakan sertifikasi bila memungkinkan.

Berita Terkait :  Pedagang Pasar Baru Gresik Minta Pembayaran Retrebusi Kios Ditangguhkan

Langkah praktis, seperti pendampingan, sosialisasi, dan insentif, sambung Arina, sangat dibutuhkan untuk mencapai target wajib halal pada Oktober dan mendukung Zona KHAS di PRC, sejumlah langkah praktis perlu dijalankan secara terintegrasi.

Diantaranya, sosialisasi regulasi dan manfaat sertifikasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha. Pendampingan teknis oleh dinas dan lembaga sertifikasi (LPH) untuk proses audit dan perbaikan tata kelola produksi. Fasilitas biaya atau skema subsidi untuk pelaku usaha mikro agar tidak terbebani biaya sertifikasi.

Pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kerja, khususnya pada aspek higienis dan dokumentasi proses produksi.

“Kolaborasi lintas sektor untuk mengintegrasikan sertifikasi halal dengan program pengembangan sentra kuliner dan pariwisata lokal,” kata dia menambahkan.

Agenda  kegiatan fasilitasi sosialisasi regulasi sertifikasi halal di Madiun memperlihatkan sinergi antara kebijakan pusat dan upaya daerah dalam memperkuat daya saing UMKM sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen.

Dengan dukungan dinas, lembaga akademis, dan pelaku usaha, program ini berpotensi mengangkat kualitas produk lokal, memperluas akses pasar, dan memperkuat ekosistem ekonomi daerah, selama tantangan biaya, kapasitas teknis, dan kualitas SDM ditangani secara terpadu.

Jika keberhasilan di PRC dan sentra kuliner Madiun dapat direplikasi, langkah ini bukan hanya akan mendukung pencapaian Zona KHAS, tetapi juga menjadi contoh bagaimana sertifikasi halal dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi inklusif di Jawa Timur. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!