26.7 C
Sidoarjo
Friday, June 19, 2026
spot_img

Komisi III DPR RI: Perampasan Aset Harus melalui Mekanisme Hukum, Terukur dan Bertanggung Jawab

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus mampu menjamin perlindungan hak warga negara. Karena itu, semangat memperkuat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset secara utuh. Akibatnya, muncul anggapan bahwa aset seseorang dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan tindak pidana. Padahal, perampasan aset harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Adang di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa konsep penyitaan maupun perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika. Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat melengkapi kebutuhan hukum yang belum terakomodasi sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Adang menilai pendekatan perampasan aset memiliki nilai strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Sebab, upaya tersebut tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pihak yang memperolehnya secara melawan hukum.

Meski demikian, Adang mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada negara tetap disertai mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Berita Terkait :  Forum SDK, Perkuat Integrasi dan Kualitas Data Ketenagakerjaan

“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Adang juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI terus berjalan. Terbaru, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga Dr. Toetiek Rahayuningsih dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Andalas Dr. Lucky Raspati guna menerima masukan terkait substansi RUU tersebut.

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, para akademisi juga menekankan perlunya jaminan perlindungan hak warga negara serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!