27.2 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Komisi III DPR: Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). tjikjik rahayu/bhirawa.

DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme perampasan aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan yang disusun harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.

Mercy menilai sejumlah ketentuan dalam konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) masih memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami siapa saja pihak yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset serta batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut.

“Supaya ini clear bagi publik bahwa RUU ini nanti begitu disahkan, dia ke siapa saja kenanya,” tegas Mercy Barends dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan, pembahasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC menjadi penting karena pelaku tindak pidana yang terkait aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, DPR meminta penjelasan yang lebih tegas mengenai cakupan pihak yang dapat dikenai ketentuan tersebut.

Berita Terkait :  AS Klaim Telah Menghancurkan Semua Kapal Iran di Teluk Oman

Selain itu, Mercy juga menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah ketentuan RUU. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terhadap aset yang dimiliki warga negara.

“Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan akhirnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Mercy juga meminta kejelasan mengenai tahapan prosedur perampasan aset, mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Jadi kita ingin mendapatkan gambaran untuk proses perampasan aset, dimulainya dari kapan. Jadi supaya semua institusi-institusi yang berkaitan dengan urusan pemidanaan ini, tidak sewenang-wenang juga,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!