Gresik, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD mencapai kesepakatan penyelesaian bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup penyediaan lahan relokasi, keringanan retribusi, hingga bantuan modal usaha.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyatakan langkah ini dihasilkan melalui dialog dan musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, paguyuban pedagang, serta seluruh unsur terkait. Solusi ini diambil demi kepentingan bersama.
“Sebanyak 43 pedagang akan menempati lahan relokasi seluas 1.000 meter persegi. Di antaranya ada 27 pedagang ber-KTP Gresik dan 16 pedagang dari luar daerah. Melalui komunikasi yang baik, akhirnya ditemukan jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya usai sidang paripurna DPRD.
Dalam perjanjian tersebut, lahan seluas 1.000 m² dikelola oleh paguyuban selama lima tahun. Para pedagang juga mendapatkan keringanan berupa pembebasan pembayaran retribusi selama enam bulan pertama. Setelah masa itu, retribusi akan dibayarkan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Besaran pungutan nantinya disesuaikan dengan luas lahan yang benar-benar digunakan.
Selain tempat usaha, Pemkab bersama perusahaan-perusahaan di kawasan Driyorejo memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per orang bagi seluruh 43 pedagang, tanpa membedakan asal identitas. Bantuan ini bertujuan memberdayakan ekonomi mereka pasca-penertiban.
Bupati menambahkan, kawasan tersebut terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut. Jika paguyuban ingin menampung lebih banyak pelaku usaha atau mengembangkan tempat usaha, hal itu dapat dilakukan melalui koordinasi bersama. [kim.kt]


