27.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

Sambut HUT Ke-108, Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Daerah

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Sebuah angin segar telah dihembuskan Pemkot Mojokerto kepada warga penunggak pajak daerah. Karena menyambut HUT Ke-108 Pemkot Mojokerto menghapus dan membebaskan denda pajak daerah yang terhutang mulai rabu 10/6 hingga 30 Agustus 2026.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan Program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk itu kepada warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya tanpa dikenai denda.

“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda,” jelasnya.

Selain bebas denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan potongan biaya BPHTB sebesar 50 persen. Potongan ini berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program hanya berlaku sampai 30 Agustus 2026.

“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat program tersebut.

Tak hanya itu, selain memberikan keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan promo spesial HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.

Berita Terkait :  LMI Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di Zakat Award

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga untuk kebutuhan promosi dan publikasi dengan biaya yang lebih ringan. [min,oky.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!