27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

42.210 Orang Pekerja Rentan Diback Up BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa. – Sebanyak 42.210 orang pekerja rentan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Rabu pagi (5/8/) kemarin, resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari Pemkab Sidoarjo. Acara dilaunching di pendopo Delta wibawa Sidoarjo.

Program sosial ini diberikan oleh Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan sosial, kepada pekerja sektor informal di Sidoarjo, yang memiliki risiko tinggi, namun belum memiliki kepastian jaminan sosial. Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, saat melaunching program tersebut, di pendopo Delta wibawa Sidoarjo, mengatakan pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan pada sektor kesehatan saja, maupun juga pada berbagai bidang pembangunan.

“Maka itu, pendataan dari penerima program sosial ini harus benar-benar tepat sasaran. Agar tidak ada pekerja rentan di Sidoarjo yang terlewat menerimanua,” kata Mimik, saat melaunching dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut, di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo itu.

Mimik sempat mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo dan Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo, yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, dalam kesempatan itu mengatakan program jaminan sosial tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah dalam menekan munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. “Perlindungan sosial ini sangat penting, karena ketika pencari nafkah mengalami musibah, keluarga tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga anak-anak dapat melanjutkan sekolah,” kata Dwi Eko, dengan mantap.

Berita Terkait :  DFT PCU Berkolaborasi dengan IFC Menggelar Workshop Digital Fashion

Dirinya mencontohkan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia, namun keluarganya tetap bisa menerima santunan. Dengan menerima manfaat beasiswa dengan nilai total mendekati Rp150 juta, sehingga pendidikan anak tetap dapat berlanjut.

Program tersebut juga mendapat sambutan positif dari penerima manfaat. Joko, seorang tukang pijat, warga desa Sepande, kecamatan Candi. Dirinya mengaku bersyukur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerjaan yang dijalaninya memiliki risiko tinggi sehingga keberadaan jaminan sosial memberikan rasa aman. “Saya pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan saat bekerja. Karena itu saya merasa lebih tenang setelah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” komentarnya.

Senada juga disampaikan Imam Syafi’i, guru MI Ma’arif NU, dari Kelurahan Bebekan , Kecamatan Taman. Dirinya juga menilai program jaminan sosial ini, memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, dalam kesempatan itu menyampaikan di Kabupaten Sidoarjo masyarakat bisa dilayani oleh tiga kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada. Diantaranya berada di Kecamatan Sidoarjo Kota, wilayah Juanda di Kecamatan Sedati dan di kecamatan Krian.

Disampaikan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Dengan BPJS ketenagakerjaan, kata Arie, ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Yang bisa memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja maupun ketika berangkat dan pulang bekerja.

Dengan BPJS ketenagakerjaan, lanjut Arie, ada biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Berita Terkait :  Wakil Bupati Minta Warga Sidoarjo Sabar Hadapi Bencana Alam

Pelayanan BPJS ketenagakerjaan, kata Arie, Peserta tidak terikat pada fasilitas kesehatan tingkat pertama saja. Tetapi dapat memperoleh pelayanan di seluruh kantor cabang maupun rumah sakit yang telah bekerja sama. “Peserta cukup menunjukkan KTP karena data kepesertaan sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelasnya.

Tetapi dirinya juga mengingatkan bahwa pembiayaan BPJS ketenagakerjaan, melalui DBHCHT, hanya berlaku hingga Desember 2026. Selanjutnya peserta diwajibkan melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri agar perlindungan tetap aktif.[kus.mg13.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!