Kab Malang, Bhirawa – Pengelolaan pembangunan jalan dari wilayah Kecamatan Gondanglegi menuju Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang sepanjang 30,485 kilometer bakal berubah. Sedangkan saat ini status jalan tersebut sebagai jalan kabupaten, yang dijadwalkan naik kelas menjadi jalan nasional mulai tahun 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma, Minggu (7/6), kepada wartawan menyampaikan, bahwa pengalihan wewenang pengelolaan Jalang Gondanglegi-Balekambang itu akan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat. Sehingga dengan status jalan yang sebelumnya jalan kabupaten, status jalan akan berubah menjadi jalan nasional.
“Tentunya jalan tersebut, naik status menjadi jalan nasional dan bukan jalan kabupaten,” ujar dia, yang biasa dipanggil Oong.
Saat ini, kata dia, proyek peningkatan infrastruktur jalan yang menjadi rute utama menuju destinasi wisata Pantai Balekambang tersebut tengah berjalan intensif. Pemerintah menargetkan seluruh pekerjaan fisik, termasuk pelebaran jalan dan pembangunan sistem drainase, dapat rampung pada Desember 2026 ini. Selain panjang jalan Gondanglegi-Balekambang sepanjang 30,485 kilometer, juga terdapat peningkatan yang signifikan pada dimensi jalan, di mana lebar jalan yang semula sempit akan diperlebar menjadi total 13 meter.
“Rinciannya meliputi badan jalan utama diperlebar 7 meter, bahu jalan di sisi kiri dan kanan masing-masing 2 meter, serta saluran drainase diperlebar menjadi 1 meter. Sedangkan proyek strategis ini menelan anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp 339 miliar,” papar Oong.
Menurutnya, seluruh pendanaan dalam Pembangunan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema pinjaman dari Islamic Development Bank (IsDB). Dan tidak hanya fokus pada pengerasan aspal, namun aspek keselamatan pengguna jalan juga menjadi prioritas.
Karena di sepanjang jalur itu, pemerintah akan memasang sebanyak 600 hingga 620 unit Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Sedangkan fasilitas penerangan ini akan dipasang dengan jarak antar tiang sejauh 50 meter guna mengantisipasi kerawanan kecelakaan di malam hari.
Dan disisi lain, kata Oong, peralihan status ini berimplikasi pada berkurangnya total aset jalan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Untuk mengantisipasi penurunan drastis pada panjang jalan daerah, maka DPUBM telah menyiapkan langkah strategis.
Pemkab Malang berencana menaikan status puluhan kilometer jalan poros desa menjadi jalan kabupaten. “Langkah inovasi ini diambil berkaca dari pengurangan aset jalan sebelumnya,” jelasnya.
Di kesempatan itu, dia juga menjelaskan, panjang jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Malang sempat menyusut sepanjang 27 kilometer, karena dialihkan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dengan beralihnya jalur Gondanglegi-Balembang nantinya, total panjang jalan kabupaten, yang saat ini mencapai angka 1.641 kilometer, yang semula 1.668 kilometer.
“Dipastikan akan kembali disesuaikan agar konektivitas antar desa di Kabupaten Malang tetap terjaga optimal, dan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa,” pungkas Oong. [cyn.kt]


