Kota Blitar, Bhirawa
Khawatir status Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar terpilih, Muh. Samanhudi Anwar yang mantan narapidana (napi) korupsi jadi hambatan penyaluran dana hibah, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin bakal alihkan mekanisme pendanaan hibah.
Hal ini dilakukan karena Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin was-was atau berhati-hati dalam melaksanakan penyaluran dana hibah pasca terpilihnya mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 melalui pemungutan suara tertutup dalam musyawarah olahraga yang berlangsung pada Selasa (19/5) lalu.
“Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperbolehkan,” kata Wali Kota Syauqul Muhibbin.
Lanjut Syauqul Muhibbin, dengan melihat status sebelumnya Muh. Samanhudi Anwar menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 atas kasus suap dalam periode kedua dirinya menjabat sebagai Wali Kota, dimana dala kasus tersebut divonis hukuman kurungan 5 tahun dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun dalam vonis di tingkat kasasi, dan juga pernah menjadi salah satu otak perencanaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melakukan kajian hukum dengan kesimpulan sementara adanya larangan bagi Pemerintah Daerah memberikan dana hibah pembinaan pada KONI yang diketuai oleh seseorang dengan riwayat hukum seperti Muh. Samanhudi Anwar.
“Melihat Ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak, berdasarkan kajian sementara kami tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum tersebut (Muh. Samanhudi Anwar red),” jelas Syauqul Muhibbin.
Secara terpisah dikatakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, menjelaskan bahwa sumber polemik tersebut bersumber pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang masa tunggu minimal 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat menjabat kembali di institusi publik.
“Jabatan Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD. Sedangkan Ketua terpilih KONI Kota Blitar belum melewati tenggat waktu 5 tahun sejak bebas,” terang Muh. Alfaris. [htn.kt]


