Gresik, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik memberlakukan mekanisme baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri tahun 2026. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi calon siswa adalah memiliki Nomor Identitas Pribadi atau Personal Identification Number (PIN), yang menjadi kunci untuk dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menjelaskan bahwa pengambilan PIN ini dilaksanakan dengan cara gabungan antara daring dan luring, yang dibuka mulai 28 Mei hingga 9 Juni 2026 mendatang melalui laman resmi SPMB Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa tanpa memiliki PIN tersebut, calon siswa dipastikan tidak akan dapat mendaftar maupun mengikuti proses seleksi di SMP Negeri yang dituju.
“PIN menjadi instrumen sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kevalidan data setiap pendaftar. Tanpa memiliki PIN, calon siswa tidak bisa mendaftar dan tidak akan bisa mengikuti seleksi di sekolah negeri yang diinginkan,” tegasnya.
Secara bertahap, prosedur pengambilan PIN terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, persiapan dokumen yang meliputi Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi, Surat Keterangan Domisili asli jika data dalam KK tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tahap kedua adalah pengajuan PIN secara daring melalui laman resmi spmbjatim.net atau spmb.jatimprov.go.id. Calon siswa dapat masuk ke dalam sistem menggunakan NISN, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, serta tanggal lahir.
Selanjutnya, peserta mengisi data diri lengkap, mengunggah dokumen yang disiapkan, serta menentukan lokasi verifikasi berkas. Penting untuk menyimpan nomor antrean verifikasi yang muncul setelahnya.
Tahap ketiga dilakukan secara luring, di mana peserta wajib hadir ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal antrean yang ditentukan, dengan membawa seluruh dokumen asli untuk diverifikasi. Proses verifikasi ini harus dinyatakan berhasil agar PIN dapat diaktifkan.
S. Hariyanto menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, peserta dapat melanjutkan ke tahap akhir yaitu pencetakan PIN. Biasanya PIN sudah dapat diunduh dalam waktu beberapa jam hingga satu hari setelah verifikasi dinyatakan tuntas.
Ia mengimbau calon siswa untuk rutin memantau laman resmi guna memastikan PIN sudah terbit. Perlu diketahui bahwa PIN hanya dapat diterbitkan satu kali, sehingga kesalahan dalam pengisian data harus dihindari sejak awal. Selain itu, peserta wajib memastikan seluruh data sudah diverifikasi oleh pihak sekolah asal sebelum mengajukan permohonan PIN. [kim.kt]


