30.4 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

Empat Perda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Resmi Ditetapkan DPRD Gresik

Gresik, Bhirawa

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, telah ditetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Penetapan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa keempat rancangan peraturan daerah tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD melalui usulan dari komisi-komisi dan Bapemperda.

Seluruh naskah peraturan tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan yang panjang dan mendalam hingga akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Segera setelah penetapan dalam rapat paripurna ini, kami akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh warga mengetahui keberadaan peraturan daerah yang baru. Diharapkan pada tahun depan, perda-perda ini sudah dapat diberlakukan secara penuh oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Keempat peraturan daerah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, yang mencakup:

1. Nomor 100.3.2/12437/013.2/2026, tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

2. Nomor 100.3.2/10229/013.2/2026, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2040;

3. Nomor 100.3.2/12206/013.2/2026, tentang Bangunan Gedung;

4. Nomor 100.3.2/11275/013.2/2026, tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Khoirul Huda menambahkan, setelah ditetapkannya keempat perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan segera menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati agar aturan tersebut dapat segera diterapkan di lapangan.

Berita Terkait :  Misi Dagang Batam, Jatim Tampilkan Pertunjukan Wastra Sidoarjo

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa jadwal sosialisasi peraturan daerah tersebut akan segera diagendakan. Ia menargetkan pada tahun 2027 mendatang, keempat peraturan tersebut sudah dapat diberlakukan sepenuhnya.

“Kami berharap seluruh aturan ini dapat dilaksanakan secara optimal dan senantiasa berpihak serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” tegasnya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!