29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 29, 2026
spot_img

Komisi III DPRD Gresik Evaluasi 361 Perumahan, Sebagian Besar Belum Serahkan PSU ke Pemerintah Daerah

Gresik, Bhirawa

Berdasarkan data yang diterima Komisi III DPRD Gresik, dari total 361 perumahan yang ada di wilayah ini, baru 23 perumahan yang telah menyerahkan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kondisi ini memicu tindak lanjut dari DPRD, di mana pihaknya berencana melakukan penyelidikan keberadaan pengembang yang tidak memenuhi kewajiban, serta akan segera menggelar rapat panggil atau hearing untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengusulkan pembuatan peraturan yang bertujuan untuk menertibkan pengembang yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban penyerahan PSU.

Hal ini didorong oleh banyaknya pengaduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat sebelumnya tidak dipenuhi, meskipun sebagian perumahan sudah ditempati puluhan tahun lamanya.

“Kita temukan banyak kasus di mana warga sudah menempati rumah lebih dari 20 tahun, namun pengembang tetap tidak menyerahkan PSU-nya. Seperti yang dialami warga Graha Bunder Asri (GBA) Kecamatan Kebomas. Untuk kasus ini, kami sudah menyarankan warga agar mengajukan surat resmi ke DPRD agar segera ditindaklanjuti dengan menggelar rapat panggil,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa lahan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) tidak dapat diwakafkan oleh pengembang sembarangan, karena tanah ini merupakan milik publik yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan hak pengelolaannya tetap menjadi tanggung jawab warga perumahan. Kewajiban penyediaan lahan seluas 40 persen sudah diatur sejak tahap pengajuan perizinan dan tercantum dalam rencana tata ruang bangunan.

Berita Terkait :  Kendaraan Plat Merah Milik Desa di Sidoarjo Diminta Segera Bayar Pajak

Abdullah Hamdi menegaskan bahwa jika pengembang hanya berniat mewakafkan lahan, hal itu tidak dapat dilakukan karena seharusnya setelah diserahkan kepada pemerintah daerah, pengelolaannya dilakukan dalam bentuk pinjam pakai, bukan diwakafkan. Komisi akan segera memanggil seluruh pengembang yang bersangkutan agar segera memenuhi kewajibannya, sehingga keresahan yang dialami warga dapat segera teratasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Cahyo Mardiono, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap mengidentifikasi luas lahan yang dibutuhkan.

Total luas lahan yang telah diidentifikasi berdasarkan usulan pengembang mencapai 59.607 meter persegi, dan proses verifikasi kesesuaian dengan perizinan yang telah diterbitkan sedang dilakukan.

“Kami masih memverifikasi data, termasuk mengenai lahan PSU yang diduga diwakafkan. Hasilnya akan kami pastikan secara pasti setelah melakukan pengecekan langsung kepada pihak pengembang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Peduli Graha Bunder Asri, Sugeng Jayadi, mengungkapkan bahwa keresahan yang dialami warga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia menyampaikan bahwa terdapat dugaan adanya pemangkasan lahan untuk keperluan lain, di mana awalnya luas lahan makam seluas 13.000 meter persegi kini tersisa hanya 1.070 meter persegi. Bahkan sejak tahun 2009, lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasum-fasos dengan luas 2.153 meter persegi telah diubah fungsinya menjadi pembangunan sekolah swasta.

“Perumahan ini sudah beroperasi lebih dari 25 tahun, namun kami tidak pernah mendapatkan manfaat pembangunan dari pemerintah. Selama ini kami warga yang bekerja sama secara swadaya untuk memperbaiki jalan, saluran irigasi, dan berbagai fasilitas umum yang ada,” pungkasnya. [kim.kt]

Berita Terkait :  Empat Bus Balik Gratis Diberangkatkan, 200 Warga Kota Kediri Kembali ke Perantauan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!