Sampang, Bhirawa
Puluhan perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala seksi pemerintahan desa dari 14 desa se-Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi pengelolaan dana desa yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Camplong pada Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang Dieky E.K. Andriansyah, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sampang, serta Camat Camplong.
Dalam kesempatan tersebut, Dieky E.K. Andriansyah menjelaskan peran serta kebijakan Kejaksaan dalam pengelolaan keuangan desa. Beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia telah meluncurkan program pengawasan dana desa yang bernama “Jaga Desa” atau yang juga dikenal dengan sebutan “Jaksa Garda Desa”.
“Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk mengawal proses penyaluran dan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran, teratur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa program ini menjadi wujud nyata peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik. Melalui upaya ini, permasalahan yang sering muncul di lingkungan pemerintahan desa dapat diminimalkan, sehingga seluruh anggaran yang ada dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga desa.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, beliau juga menyampaikan delapan larangan penggunaan dana desa yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat desa. Larangan-larangan tersebut adalah, menggunakan dana desa untuk pembayaran honorarium bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, menggunakan dana desa untuk keperluan perjalanan dinas di luar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, membayarkan iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, membangun kantor desa atau balai desa, kecuali untuk keperluan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal biaya sebesar Rp25.000.000,00.
Serta menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis yang hanya diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, menyelenggarakan bimbingan teknis atau kegiatan studi banding yang dilakukan di luar wilayah kabupaten/kota, membayar kewajiban yang harus diselesaikan pada tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, serta Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025, memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang sedang berperkara di pengadilan, yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. [lis.kt]


