Oleh:
Sawawi, Kabupaten Situbondo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Inspektorat menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pengawasan pembangunan daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Selasa (28/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Situbondo, AKBP Bayu AS, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, pimpinan OPD, aparat desa, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait yang lain.
Menurut Bupati Situbondo, Mas Rio, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Adapun narasumber dalam sosialisasi ini antara lain, Galih Pramana Natanegara Direktorat Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI serta Vonny Farizky Kanit Tipikor Polda Jatim,” sebut Mas Rio.
Bupati Situbondo, yang memiliki nama lengkap Yusuf Rio Wahyu Prayogo dalam sambutannya bersyukur atas hadirnya narasumber dalam sosialisasi ini, yakni Galih Pramana Natanegara Direktorat Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, Vonny Farizky Kanit Tipikor Polda Jatim.
“Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD dan Peran Masyarakat dalam Pengawasan pembanguna daerah ini, diharapkan mampu merubah para pejabat Pemkab Situbondo tidak terlibat korupsi,” kata Mas Rio.
Hal ini, kata Mas Rio, harus menjadi kesadaran bersama untuk tidak berbuat korupsi. “Untuk itu, mari kita bersama-sama punya komitmen untuk melawan korupsi,” ungkap Mas Rio.
Sementara itu, Galih Pramana Natanegara Direktorat Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, menyatakan dalam sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Setiap tahapan pengelolaan APBD harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan SOP (Standart Operasional) agar terhindar dari potensi penyimpangan maupun praktik korupsi,” terang Galih dihadapan peserta sosialisasi,” tambah Galih.
Selain itu, sambung Galih, peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah juga menjadi hal yang penting sebagai pengingat bagi pemangku kebijakan agar tidak terjerumus perbuatan korupsi.
“Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga aktif dalam melakukan pengawasan. Melalui keterlibatan publik, potensi penyalahgunaan anggaran dapat terhindar sejak dini. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah maupun lembaga terkait,” jelas Galih.
Pemerintah daerah, lanjut Galih, juga mendorong keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses data penggunaan anggaran secara transparan. Dengan demikian, tercipta kontrol sosial yang kuat dalam mendukung pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan wibawa, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” harap Galih.
Galih dalam sosialisasinya juga mengemukakan, sekecil apa pun perbuatan korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak.
“Yang dilakukan aparat penegak hukum akan fokus terhadap tindakan para pelaku. Misalnya, pelaku tidak melakukan SOP dan ketentuan lainnya, maka penegak hukum akan mencari dua alat bukti dan menjadikan pelaku sebagai tersangka,” jelas Galih.
Agar pemangku kebijakan tidak melakukan pelanggaran hukum, lanjut Galih, paling tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Insya Allah jika kita melaksanakan tugas dengan SOP-SOP dan peraturan serta undang-undang yang berlaku, maka niscaya perbuatan korupsi bisa dihindari,” pungkas Galih. [awi.gat]


