28 C
Sidoarjo
Tuesday, April 28, 2026
spot_img

Perkuat Struktur Modal UMKM, Dagulir Jatim Dimanfaatkan 1.145 Debitur


Pemprov, Bhirawa
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur menyebut Program Dagulir (Dana Bergulir) yang merupakan fasilitas pinjaman dengan bunga kompetitif yang didanai oleh APBD Jatim semakin memperkuat struktur modal bagi pelaku UMKM yang ada di seluruh Jawa Timur.

Sampai dengan data tanggal 31 maret 2026 ini sudah ada 1.145 pelaku UMKM yang terdata ikut dalam program tersebut. Untuk penyaluran Program Dagulir, dikelola oleh dua Bank milik pemerintah Provinsi Jatim, yaitu Bank Jatim dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim.

“Untuk total debitur per tanggal 31 maret 2026 yang ada di kedua bank tersebut mencapai 1.145, sedangkan untuk total plafon dikedua bank tersebut mencapai Rp 221,6 miliar dan untuk total baki debet yang tercatat dikedua bank tersebut mencapai Rp 143,1 miliar,” terang Endy Alim Abdi Nusa, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kadiskop UKM) Provinsi Jawa Timur, Senin (26/4).

Lebih lanjut, Endy menjelaskan untuk Dagulir yang melalui Bank Jatim dengan jumlah debitur (Pelaku UMKM yang mengikuti) mencapai 498 dan jumlah plafon mencapai Rp 118,6 miliar serta jumlah baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit/pembiayaan pada waktu tertentu, di luar bunga dan denda yang mencapai Rp 78,9 miliar.

Lalu untuk yang di BPR Jatim, sambung dia, jumlah debitur mencapai 647 dan jumlah plafon mencapai Rp 103 miliar serta jumlah baki debet mencapai Rp 64,2 miliar.

Berita Terkait :  Anggota DPR Dorong Penguatan Peran Bhabinkamtibas Lewat Pelatihan

Dalam kesempatan itu, Endy menjelaskan cara mengikuti Program Dagulir yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim.

Pertama, pelaku usaha membuat proposal/ pengajuan Kredit dengan melengkapi data-data seperti profil debitur, profil usaha, agunan dan persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh perbankan,calon debitur bisa datang langsung ke bank atau bisa melalui sistem pengajuan dana bergulir (sipde).

Kedua, bank pelaksana yaitu, Bank Jatim atau Bank UMKM (BPR) Jatim akan merekap dan melakukan pemrosesan pengajuan kredit Dagulir.

Ketiga, bank melakukan pemeriksaan atas kelengkapan berkas dan SLIK. Perlu diketahui, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dan menyediakan informasi riwayat kredit atau pembiayaan nasabah.

Informasi lolos atau tidaknya calon debitur berdasarkan kelengkapan dokumen atau hasil slik akan diinfo melalui sipde tersebut paling lambat 15 hari kerja.

Lalu apabila hanya terdapat kekurangan dokumen maka calon debitur bisa melengkapi dokumen kembali, namun apabila masalahnya terdapat pada SLIK maka calon debitur tersebut tidak lolos persyaratan.

Proses berikutnya atau yang keempat adalah bank melakukan survey lapangan jika calon debitur lolos BI Cheking.

“Kemudian, pada proses kelima, bank melakukan pencairan jika calon debitur telah memenuhi persyaratan Bank dan Bank Pelaksana akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin,” cetusnya.

Keenam, data debitur akan dilaporakan kepada Biro Perekonomian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Dana Bergulir sebagai bahan evaluasi dan pembinaan. Lalu, data debitur tersebut secara otomatis sudah tercantum dalam sipde sehingga OPD atau Biro bisa melihat data sesuai binaannya. Artinya, sesuai data, siapa saja debitur yang bisa cair dagulirnya melalui sipde tersebut.

Berita Terkait :  Kabupaten Nganjuk Menggeliat, Bergerak dari Ladang ke Pabrik

“Mekanisme ketujuh, Biro Perekonomian Setdaprov Bersama dengan OPD terkait akan melakukan evaluasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM yang telah terfasilitasi Dana Bergulir secara berkala,” pungkasnya menutup. [aya.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!