28 C
Sidoarjo
Monday, April 27, 2026
spot_img

Polres Gresik Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen ASN, Tersangka Keuntungan Rp1,5 Miliar

Gresik, Bhirawa

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Tindakan ilegal ini merugikan sedikitnya 14 korban dengan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima kepolisian. Pertama, laporan nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen. Kedua, laporan nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan.

Keterangan lebih lanjut terungkap ketika pada 6 April 2026, sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan daerah tersebut.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dan berbeda dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala BKPSDM melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Tidak lama kemudian, salah satu korban dengan inisial MFD juga melaporkan kejadian yang sama terkait dugaan penipuan yang menimpanya.

Kanit Tindak Pidana Khusus Kejahatan Ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, IPTU Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, pihak kepolisian segera bergerak untuk menangkap pelaku. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui bahwa tersangka dengan inisial AN (46 tahun), warga Kecamatan Cerme, berada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Terkait :  Oknum Petinggi BPJS Kesehatan Kab Malang Diduga Peras Klinik Pratama

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Reserse Mobil Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, berdasarkan keterangan awal dari tersangka, ia telah menipu sedikitnya 14 orang dengan modus menjanjikan bisa diterima menjadi ASN. Tersangka menunjukkan dokumen SK pengangkatan yang dibuatnya sendiri seolah-olah merupakan surat resmi.

Korban diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang. Total keuntungan yang berhasil diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan, serta satu kartu atas nama istri tersangka yang digunakan untuk menerima uang dari korban.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi saat melamar pekerjaan, baik sebagai ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Jangan tergiur dengan janji diterima bekerja dengan cara yang mudah dan ilegal, karena hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Tersangka kini menghadapi dua tuntutan pidana. Pertama, Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp500 juta. Kedua, Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. [kim.kt]

Berita Terkait :  Panggil Kepala OPD, KPK Geledah Kantor Pemkab Tulungagung 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru