Tulungagung, Bhirawa
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung menyalurkan dana hibah tahun 2026 pada 980 lembaga dengan nilai sekitar Rp19 miliar. Penyaluran hibah tersebut paling banyak pada lembaga yang melalui pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Hampir 90 persen disalurkan untuk lembaga yang lewat pokir dewan,” ujar Kabag Kesra Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan, usai acara sosialisasi bagi penerima hibah di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Selasa (21/4).
Menurut dia, dana hibah yang melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Tulungagung digunakan untuk pembangunan atau perbaikan masjid dan musala. Selain juga untuk majelis taklim.
“Jadi untuk hibah dari Bagian Kesra itu diberikan pada lembaga masjid, musala dan majelis taklim. Termasuk juga lembaga yang dibentuk melalui undang-undang, seperti di antaranya Baznas, MUI dan PMI,” paparnya.
Terkait besaran dana hibah, Makrus Manan menyebut bervariasi. Untuk lembaga masjid, musala dan majelis taklim dikisaran Rp10 juta sampai Rp50 juta. Sedang untuk lembaga yang dibentuk undang-undang bisa sampai Rp700 juta.
Selanjutnya mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung ini membeberkan jika pada tahun 2026 ini jumlah penerima hibah dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Tulungagung meningkat tajam. Dari tahun sebelumnya yang hanya 500 lembaga.
“Sekarang sekitar 980 lembaga. Nilainya sama antara tahun lalu dan sekarang, yakni sekitar Rp19 miliar. Karena itu, kalau tahun lalu setiap lembaga bisa mendapat Rp20 jutaan, sekarang karena banyak dan nilai penyalurannya sama pembagian pada lembaga jadi Rp 10 jutaan,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Makrus Manan menyatakan lembaga yang menerima hibah saat ini merupakan lembaga yang tahun lalu tidak mendapat dana hibah. “lembaga hanya boleh menerima hibah setiap dua tahun sekali. Beda dengan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang, mereka bisa mendapat dana hibah setiap tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Makrus Manan mengakui jika tahun lalu ada lembaga yang tidak bisa memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Tulungagung. Seperti lembaga masjid atau musala yang belum terdaftar di Kementerian Agama.
“Kalau sampai batas waktu pencairan belum terdaftar di Kementerian Agama, maka dana hibah tidak bisa cair. Dan ini pada tahun lalu ada puluhan lembaga yang mengalaminya, sehingga terjadi Silpa yang besarannya sekitar Rp 1 miliar,” terangnya. [wed.gat]


