27 C
Sidoarjo
Monday, April 20, 2026
spot_img

Komite II DPD RI Tuntut Revisi UU Petani: Soroti Asuransi, Alih Fungsi Lahan dan Kesejahteraan

Komite II DPD RI menggelar audiensi dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia di Ruang Rapat Pajajaran, Lantai 2 Gedung B DPD RI, Senin (20/4/2026).

DPD RI Jakarta. Bhirawa.
Komite II DPD RI menggelar audiensi dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PP PERHEPI) guna membahas keterlibatan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abd Waris Halid, menekankan pentingnya kejelasan arah revisi undang-undang serta sinkronisasi dengan regulasi lain, termasuk sektor kehutanan. Sejumlah isu strategis turut disoroti, seperti perlindungan petani, asuransi pertanian, dan alih fungsi lahan.

Waris Halid menegaskan bahwa masih terdapat ketidakjelasan terkait substansi perubahan maupun definisi dalam revisi undang-undang. Di lapangan, praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi masih terjadi dan berdampak pada lemahnya perlindungan petani.

“Kami melihat perlu adanya kejelasan terkait perubahan maupun status revisi, termasuk definisi-definisi yang ada. Di lapangan, masih terjadi pengalihan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, sehingga berdampak pada perlindungan petani,” ujar Waris Halid di Ruang Rapat Pajajaran, Lantai 2 Gedung B DPD RI pada Senin (20/4).

Ia juga menyoroti belum optimalnya perlindungan asuransi pertanian, khususnya dalam menghadapi risiko gagal panen. Menurutnya, skema yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi petani.

Berita Terkait :  Hari Pustakawan Nasional, Khofifah Dorong Pustakawan Terus Beradaptasi di Era Digital

“Asuransi hasil tani seperti padi memang sudah ada, tetapi perlindungan menyeluruh terhadap petani akibat gagal panen masih belum memadai. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.

Sementara itu melalui virtual daring, Ketua Komite II DPD RI, Bedikenita Sitepu, menyampaikan bahwa masukan dari PERHEPI menjadi pengayaan penting dalam pembahasan revisi undang-undang. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial, termasuk jaminan bagi petani yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami bersyukur karena dalam rapat ini telah terjadi pengayaan materi yang sangat komprehensif terkait perlindungan dan kesejahteraan petani, apabila petani mengalami kecelakaan kerja, seharusnya ada tambahan tunjangan yang bisa mencapai dua kali lipat dari penghasilan bulanan. Namun, hal ini hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani,” jelas Badikenita.

Menurut Bedikenita, skema perlindungan ideal seharusnya mampu memberikan tambahan tunjangan signifikan, bahkan hingga dua kali penghasilan bulanan. Namun, akses terhadap manfaat tersebut saat ini masih terbatas pada petani yang tergabung dalam kelompok tani.

“Skema perlindungan yang ideal seharusnya mampu memberikan tambahan tunjangan yang signifikan, bahkan bisa mencapai dua kali lipat dari penghasilan bulanan petani. Namun saat ini, akses terhadap manfaat tersebut masih terbatas bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani,” ujar Bedikenita.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Departemen, Bustanul Arifin menekankan pentingnya pembelajaran dari praktik internasional, seperti di Taiwan, yang telah menerapkan skema pensiun bagi petani. Ia menilai sistem tersebut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sekaligus mendorong regenerasi petani.

Berita Terkait :  Gubernur Ajak Perangkat Daerah dan Desa Sukseskan Program Strategis Nasional

“Di Taiwan, skema pensiun bagi petani sudah diterapkan sejak lama. Awalnya memang tidak mudah, tetapi dalam jangka panjang memberikan jaminan kesejahteraan. Jika sistem pensiun diterapkan, maka regenerasi petani juga dapat berjalan dengan baik,” ujar Bustanul.

Sementara itu, Khudori menegaskan bahwa revisi undang-undang mendesak dilakukan untuk menjawab dinamika sektor pertanian, termasuk mengatasi tumpang tindih kebijakan serta memastikan perlindungan petani dalam konteks alih fungsi lahan dan Proyek Strategis Nasional.

“Jika regulasi yang ada tidak segera diperbarui, ke depan akan semakin tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Harmonisasi dengan undang-undang lain juga menjadi tantangan karena adanya tumpang tindih kebijakan,” ungkap Khudori.
Komite II DPD RI akan menjadikan hasil audiensi ini sebagai bahan kajian dan referensi kebijakan ke depan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah melakukan studi komparatif ke luar negeri guna memperkaya perspektif kebijakan. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!