DPRD Jatim, Bhirawa. Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama SMAN 1 Bojonegoro mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat, Sabtu (6/6/2026).
Kedatangan politisi Partai Demokrat itu disambut Kepala SMAN 1 Bojonegoro, Wiwik Widowati, bersama jajaran wakil kepala sekolah. Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka, Sri Wahyuni meminta penjelasan rinci terkait mekanisme pembiayaan pendidikan dan dugaan pungli yang belakangan menjadi sorotan.
Berbagai aspek dibahas, mulai dari pengajuan kebutuhan sekolah kepada komite, pelaksanaan kegiatan siswa, hingga mekanisme bantuan dan sumbangan dari masyarakat.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala SMAN 1 Bojonegoro Wiwik Widowati menegaskan bahwa tudingan pungli yang diarahkan kepadanya tidak benar. Ia menjelaskan, dana yang selama ini terkumpul berasal dari sumbangan sukarela yang telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada 2024.
“Sebetulnya sumbangan yang ada ini sejak dulu sifatnya sukarela dan sudah berjalan sebelum saya menjabat di sini. Saya pindah menjadi kepala sekolah di SMAN 1 Bojonegoro sejak tahun 2024,” ujar Wiwik.
Menurutnya, apabila terdapat kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai melalui anggaran resmi, pihak sekolah hanya menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada komite sekolah. Selanjutnya, komite bersama wali murid membahas dan menentukan langkah yang dianggap tepat.
Wiwik menegaskan tidak pernah ada penetapan nominal maupun kewajiban pembayaran bagi orang tua siswa. Bahkan, pihak sekolah juga tidak melakukan penagihan terhadap wali murid.
“Yang tidak mampu atau tidak memberikan sumbangan juga tidak masalah. Karena sumbangan sukarela memang tidak boleh ditagih,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya pungutan untuk mendukung siswa mengikuti berbagai ajang prestasi. Menurutnya, sekolah tidak pernah meminta biaya kepada orang tua terkait keikutsertaan siswa dalam lomba.
“Kalau ada siswa yang meminta bantuan biaya kepada orang tuanya untuk mengikuti lomba, itu bukan permintaan dari sekolah. Kami tidak mengetahui dan tidak ada komunikasi terkait hal tersebut,” katanya.
Selama ini, siswa SMAN 1 Bojonegoro aktif mengikuti berbagai kompetisi bergengsi, seperti O2SN, OPSI, LS2N, dan sejumlah perlombaan lainnya.
Tak hanya dari wali murid, dukungan terhadap sekolah juga datang dari para alumni. Bahkan, baru-baru ini SMAN 1 Bojonegoro menerima bantuan sukarela dari seorang alumnus dengan nilai mencapai Rp250 juta untuk pengembangan fasilitas pendidikan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Husnul Chotimah, menambahkan bahwa setiap usulan kebutuhan sekolah yang disampaikan kepada komite selalu dilengkapi proposal dan rincian anggaran yang transparan.
“Untuk kegiatan siswa sendiri mereka banyak yang mencari sponsor secara mandiri dan tidak bergantung kepada sekolah,” ujarnya.
Usai mendengar penjelasan pihak sekolah, Sri Wahyuni menyatakan bahwa DPRD Jatim berkepentingan memastikan seluruh kebijakan pembiayaan pendidikan di SMA dan SMK negeri berjalan sesuai aturan serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Ia mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan. Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan besarannya.
Menurut Sri Wahyuni, berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh saat sidak, mekanisme yang diterapkan SMAN 1 Bojonegoro masih berada dalam koridor regulasi karena tidak ditemukan adanya kewajiban pembayaran maupun penetapan nominal tertentu kepada wali murid.
“Terkait sumbangan sukarela yang tidak wajib dan merupakan hasil kesepakatan komite bersama wali murid, itu tidak apa-apa selama tidak ada unsur paksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Bojonegoro-Tuban itu menilai pihak sekolah telah memahami batasan antara praktik yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.
“Yang penting pendidikan gratis tetap berjalan dan seluruh ketentuan dipatuhi,” tandasnya. [geh.kt]


