Gresik, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Gresik, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Khususnya di bidang penegakan hukum, salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana.
Sosialisasi dihadiri Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dengan menghadirkan dua narasumber kompeten. Yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr Sugiharto, Menuju Penegakan Hukum yang Akuntabel
”Sosialisasi ini mencakup aspek penting mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Ramadhan.
Pemahaman terhadap regulasi terbaru merupakan fondasi utama, dalam membangun kinerja kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi).
Sosialisasi ini tak hanya bersifat edukatif, tetapi sekaligus memperkuat sinergi antara Polri. Dengan lembaga peradilan serta kalangan akademisi, dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk respon cepat atas diberlakukannya paket regulasi baru. Yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
”Sosialisasi ini diikuti peserta yang terdiri dari Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. Tujuannya untuk memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” jelasnya.
Pendalaman materi dan diskusi Interaktif, rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dan sinergitas. Memasuki sesi inti, para narasumber memberikan pemaparan komprehensif terkait perubahan dalam KUHAP terbaru.
Donald Everly Malubaya mengulas dari perspektif yudikatif, khususnya terkait mekanisme praperadilan. Sementara itu, Dr Sugiharto, membedah implementasi pasal-pasal baru dari sudut pandang akademis. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab, di mana berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan dibahas secara terbuka.
Sosialisasi ditutup dengan harapan seluruh personel Polres Gresik, mampu mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, demi memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan kepada masyarakat. [kim.fen]


