29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 15, 2026
spot_img

Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

Sumenep, Bhirawa 

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (14/04).

Penyampaian pandangan umum tersebut merupakan tindak lanjut atas jawaban Bupati Sumenep terhadap nota penjelasan tiga Raperda yang diajukan sebelumnya.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum masuk pada pendalaman materi oleh legislatif bersama eksekutif.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pandangan umum fraksi merupakan mekanisme untuk menyampaikan sikap politik, masukan, serta catatan kritis terhadap substansi Raperda.

“Pandangan umum fraksi ini adalah rangkaian dari jawaban bupati atas tiga Raperda. Ini menjadi bagian penting sebelum masuk ke pembahasan lebih mendalam,” kata Zainal Arifin.

Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi tidak hanya menyatakan dukungan, tetapi juga memberikan sejumlah catatan strategis terkait substansi, implementasi, hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Fraksi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta perlunya kajian komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, fraksi-fraksi menekankan agar Raperda yang dibahas benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, mampu menjawab kebutuhan daerah, dan mendorong peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

“Semua catatan fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah agar Raperda yang dihasilkan berkualitas,” tegasnya.

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban bupati terhadap pandangan umum tersebut, kemudian dilanjutkan pembahasan teknis melalui panitia khusus (pansus) DPRD.

Berita Terkait :  Instrumen Fiskal antara Rasionalitas Ekonomi dan Sensitivitas Politik

DPRD Sumenep berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Target kita bukan sekadar menyelesaikan Raperda, tetapi memastikan regulasi yang dihasilkan implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, usai pandangan umum fraksi-fraksi juga memaparkan substansi tiga Raperda yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi daerah.

Raperda pertama merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penyesuaian dilakukan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penataan struktur organisasi perangkat daerah, khususnya di sektor kesehatan. Pemerintah daerah menilai penggabungan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana selama ini belum sepenuhnya sesuai ketentuan terbaru, sehingga perlu penyesuaian.

“Penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan masyarakat dan desa dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat serta penguatan kemandirian desa,” kata Wabup.

Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertanian.

Berita Terkait :  Sihir Digital dan Kerentanan Sosial

Pemkab Sumenep juga mendapat dukungan pendanaan dari program Upland Project Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dana tersebut direncanakan sebagai penyertaan modal daerah sebesar Rp3,225 miliar guna memperluas akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha sektor pertanian lahan kering.

Adapun Raperda ketiga adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset daerah. [sul.dre]

.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!