26 C
Sidoarjo
Tuesday, April 7, 2026
spot_img

Pemkot Kediri Kaji Kenaikan Kompensasi TPA, Layanan Sampah Sempat Terganggu

Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh saat menjelaskan soal layanan sampah dan kompensasi TPA.

Kota Kediri, Bhirawa
Pelayanan terkait pengelolaan sampah di Kota Kediri terganggu dalam beberapa hari terakhir menyusul aksi warga di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Pemerintah Kota Kediri memastikan gangguan tersebut dipicu dinamika di lapangan, bukan karena kelalaian dalam pelayanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan penumpukan sampah terjadi di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R akibat terhambatnya operasional TPA.

“Tidak ada niatan dari pemerintah kota untuk mengganggu pelayanan. Kondisi ini terjadi karena dinamika di lapangan,” kata Indun di Kantor DLHKP Kota Kediri, Selasa (7/4).

Sebagai langkah penanganan yang bersifat darurat, DLHKP dalam hal ini tengah mengoptimalkan sembilan TPS 3R untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan, sekaligus memastikan jika TPA kembali dibuka, hanya residu yang dibuang.

Di sisi lain, pemerintah terus melakukan mediasi secara persuasif dengan warga Kelurahan Pojok (terdampak TPA) agar aktivitas TPA dapat kembali normal.

Aksi warga sendiri dipicu tuntutan kenaikan kompensasi dampak lingkungan. Menanggapi hal itu, Indun menegaskan jika Pemerintah Kota Kediri tidak pernah ada janji pemberian kompensasi sebesar Rp2 juta seperti yang beredar di masyarakat.

Berita Terkait :  Kemenham Dorong Perda Ketenagakerjaan dan Pengarusutamaan Gender di Gresik

“Tidak ada janji senilai Rp2 juta. Namun demikian, semua aspirasi tetap kami tampung, tetapi harus melalui kajian agar memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan warga terdampak melalui skema kompensasi yang telah berjalan sejak 2009 dan terus dievaluasi secara berkala.

Berdasarkan data DLHKP, pada periode 2009 hingga 2019 kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan sembako dan layanan kesehatan. Skema kemudian berubah pada 2020 menjadi bantuan uang tunai dengan pembagian tiga zona, yakni zona 1 sebesar Rp900 ribu, zona 2 Rp400 ribu, dan zona 3 Rp350 ribu.

Pada 2021, Pemkot Kediri menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian dampak lingkungan secara lebih mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jarak ke TPA, jalur perlintasan sampah, arah angin, musim, aliran sungai, hingga kondisi vegetasi dan bangunan.

Hasil kajian UGM menyederhanakan pembagian menjadi dua zona, dengan rincian 78 kepala keluarga (KK) di zona 1 menerima Rp1 juta dan 528 KK di zona 2 menerima Rp425 ribu.

Namun pada 2022, muncul protes dari warga yang belum masuk dalam skema terdampak. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Kediri kembali melakukan kajian bersama Universitas Airlangga (Unair).

Hasilnya, seluruh warga Kelurahan Pojok akhirnya masuk dalam skema kompensasi dengan pembagian empat zona, yakni zona 1 sebesar Rp1 juta, zona 2 Rp560 ribu, zona 3 Rp440 ribu, dan zona 4 Rp220 ribu.

Berita Terkait :  Kick Off dan Pelatihan Aplikasi Penilaian Desa Anti Korupsi 2025 Digelar di Bojonegoro

Evaluasi kembali dilakukan pada 2025 dengan melibatkan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kajian tersebut menghasilkan kenaikan kompensasi menjadi zona 1 sebesar Rp1,25 juta, zona 2 Rp700 ribu, zona 3 Rp550 ribu, dan zona 4 Rp275 ribu.

Memasuki 2026, pemerintah kembali menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk mengkaji usulan kenaikan kompensasi hingga Rp2 juta. Kajian tersebut ditargetkan rampung pada 25 April 2026.

Indun menyebut, pemerintah belum dapat memastikan besaran kompensasi tahun ini, termasuk kemungkinan kenaikan, karena masih menunggu hasil kajian.

“Semua harus berbasis analisis yang memiliki kekuatan hukum. Kami tidak bisa menetapkan tanpa dasar ilmiah,” ujarnya.

Indun juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan warga terdampak. Koordinasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar sehingga operasional TPA bisa kembali dibuka dan layanan persampahan kembali normal.

“Hari ini kami akan kembali berkoordinasi, harapan bersama kami dapat terjadi kesepakatan dan TPA dapat kembali beroperasi,” tandasnya.

Pemerintah Kota Kediri menegaskan, seluruh kebijakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta berbasis kajian ilmiah.(van,nov.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!