32 C
Sidoarjo
Monday, May 25, 2026
spot_img

Perselisihan Nelayan Gardan dan Selerek di Panarukan, Sepakat Pilih Damai

Situbondo, Bhirawa

Kehadiran Polri sebagai mediator kembali ditunjukkan Satpolairud Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah  pesisir. Menindaklanjuti adanya potensi gesekan antarnelayan di wilayah perairan Panarukan, Satpolairud Polres Situbondo menggelar mediasi antara kelompok nelayan gardan dan selerek di Kantor Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Senin (25/5).

Mediasi dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa dan dihadiri Kabag Ops Kompol Ma’ruf, Kapolsek Panarukan AKP Harsono, Forkopimca Panarukan, Kepala Desa Kilensari, tokoh masyarakat pesisir, kepala dusun, serta perwakilan nelayan gardan dan selerek.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Polairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan mediasi dilakukan sebagai langkah cepat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah pesisir.

“Kehadiran Polri di sini untuk menjadi penengah agar persoalan antar nelayan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Semua kami selesaikan melalui dialog dengan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Gede.

Permasalahan bermula, aku AKP Gede, saat nelayan pengguna alat tangkap gardan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar rumpon milik nelayan selerek di perairan Panarukan. Kondisi tersebut memicu keberatan dari nelayan setempat karena dikhawatirkan mengganggu jalur tangkap dan merusak rumpon.

“Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menjaga ketertiban jalur tangkap demi menghindari gesekan di kemudian hari,” ungkap mantan KBO Satreskrim Polres Situbondo itu.

Berita Terkait :  Selama 9 Jam, Ternyata KPK Supervisi Pemkab Blitar

Dalam kesepakatan tersebut, lanjut AKP Gede, nelayan pengguna alat tangkap aktif seperti gardan tidak diperbolehkan menebar jaring di bawah jarak empat mil laut dari bibir pantai. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Gede menegaskan aturan tersebut sesuai ketentuan perikanan terkait zona penangkapan ikan guna menjaga keberlangsungan ekosistem laut sekaligus melindungi nelayan tradisional.

“Alat tangkap aktif memiliki jalur operasional tersendiri. Tujuannya agar aktivitas melaut berjalan tertib, tidak saling mengganggu, dan tetap menjaga keharmonisan antar nelayan,” tutur mantan Kapolsek Asembagus, Situbondo itu.

Selain patroli dan pengawasan laut, ujar mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu, Satpolairud Polres Situbondo juga terus membangun komunikasi dengan masyarakat pesisir sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah perairan.

Sementara itu, perwakilan nelayan Heri Prayitno mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan Polres Situbondo.

“Kami berterima kasih kepada Polres Situbondo dan semua pihak karena persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan damai. Semoga kesepakatan ini sama-sama dijalankan agar kedepan tidak ada konflik lagi,” pungkas Prayitno. [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!