New York, Bhirawa
Pengajuan pengembalian bea masuk terkait tarif Presiden AS Donald Trump yang dibatalkan Mahkamah Agung bisa memakan waktu hingga 45 hari untuk ditinjau dan diproses, kata Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).
Dalam dokumen pengajuan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, CBP memberikan pembaruan status sistem Consolidated ACE Processing Environment (CAPE) untuk pengembalian bea yang dikumpulkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional International (IEEPA).
Sistem tersebut terdiri atas empat komponen: portal klaim, pemrosesan massal, peninjauan dan likuidasi, serta penerbitan pengembalian dana.
Disebutkan, portal klaim telah selesai 85 persen, pemrosesan massal 60 persen, peninjauan dan likuidasi 80 persen, serta komponen pengembalian dana 75 persen.
Kecuali ada masalah kelayakan klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, proses peninjauan dan pengembalian dana bisa diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 45 hari, kata CBP.
Sebanyak 26.664 importir, yang mewakili 78 persen impor yang dikenai bea atau jaminan IEEPA, telah menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian dana secara elektronik.
Nilai pokok bea masuk yang telah dibayarkan atau disetorkan untuk impor tersebut mencapai sekitar 120 miliar dolar AS (sekitar Rp2.040 triliun).
Dalam pengajuan terpisah sebelumnya, CBP menyebut total bea yang dikumpulkan dan diperkirakan akan dikumpulkan berdasarkan IEEPA mencapai sekitar 166 miliar dolar AS per 4 Maret.
Mahkamah Agung AS pada 20 Februari memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Setelah putusan itu, ribuan perusahaan menggugat pemerintah AS untuk meminta pengembalian bea yang telah dibayarkan.[ant.kt]


