Oleh :
Rangga Sa’adillah S.A.P
Dosen dan Kabag MKU UNUSIDA; Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya saya ingin melakukan disclaimer pada tulisan ini. Sebagai pengurus FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Provinsi Jawa Timur saya merasa begitu senang akan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Era digital bukan hanya menjadi wacana dan diskusi tetapi saat ini telah kita rasakan bersama bahwa era ini telah benar-benar nyata hadir menjadi dunia yang sesungguhnya di tengah-tengah kehidupan kita. Kehadiran era digital seperti merenggut hubungan keakraban keluarga. Kehangatan perbincangan keluarga antara orang tua dengan anak menjadi beku, keduanya sama-sama sibuk memainkan dunia baru ini dengan gawainya.
Upaya FKDM Jatim
Fenomena demikian ini ditangkap oleh FKDM Jawa Timur sebagai ancaman. Tidak bermaksud berlebihan, bila fenomena ini dibiarkan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat kita dan ini dimulai dari entitas terkecil, yakni keluarga.
FKDM Jawa Timur sejak bulan September 2025 lalu telah mengajak berbagai elemen masyarakat untuk mengkaji fenomena ini. Bulan September sampai November 2025 lalu FKDM Jawa Timur berkeliling melalui kegiatan seminar dan lokakarya untuk membangun kesadaran terhadap risiko era digital dan gadget. Upaya membangun kesadaran ini tidak berhenti pada aspek wacana tetapi terus belanjut pada diseminasi hasil seminar dan lokakarya di beberapa Kabupaten dan Kota.
Menjadi gaung bersambut, diseminasi hasil seminar dan lokakarya FKDM Jawa Timur menggelinding bak bola salju dan telah diamini oleh banyak elemen masyarakat. Bulan Desember 2025, upaya FKDM Jawa Timur secara “kebetulan” menuai hasil.
Dua kali FGD menyepakati tentang rekomendasi pembatasan gadget pada anak mendapatkan momentum dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Beriringan dengan itu, FKDM Jawa Timur juga telah menuliskan Policy Paper tentang pembatasan gadget untuk anak.
Ternyata gadget dan plaform digital seperti koin yang memiliki dua sisi, keduanya tidak bisa dipisahkan. Kebijakan pembatasan gadget juga harus sinkron dengan sisi yang satunya, yakni platform digital. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sangat tepat melengkapi kebijakan pembatasan gadget bagi anak.
Kurikulum Literasi Digital
Tatkala FKDM Jawa Timur melaksanakan Lokakarya di Surabaya sebagai upaya berkelanjutan dengan mengajak masyarakat mengkaji penyalahgunaan gadget bagi anak. Ide yang muncul ialah inisiasi usulan kurikulum literasi digital. Usulan ini muncul karena problem akan literasi digital kita yang masih kurang. Pengetahuan serta kemampuan anak tentang untuk mengakses gadget serta platform digital masih banyak penyalahgunaan, diantara mereka banyak menggunakan gadet untuk game atau lebih parahnya terperosok dalam jurang judi online.
Maka, hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tidak cukup hanya dipahami sebagai regulasi teknokratis yang membatasi akses anak terhadap platform digital.
Lebih dari itu, kebijakan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran kolektif bahwa literasi digital bagi anak adalah kebutuhan mendesak. Pembatasan tanpa edukasi hanya akan melahirkan resistensi, sementara edukasi tanpa regulasi akan kehilangan daya ikatnya.
Dalam konteks ini, kurikulum literasi digital menjadi sangat penting. Anak tidak cukup hanya “dijauhkan” dari platform berisiko, tetapi juga perlu dibekali kemampuan untuk memahami, memilah, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan perangkat, tetapi mencakup kecakapan berpikir kritis, etika bermedia, hingga kesadaran akan jejak digital.
Di sinilah peran lembaga pendidikan menjadi krusial. Sekolah tidak bisa lagi berdiri sebagai entitas yang terpisah dari realitas digital. Kurikulum harus adaptif, memasukkan literasi digital sebagai bagian integral dari proses pembelajaran. Bahkan dalam perspektif pendidikan Islam, konsep tarbiyah mengajarkan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk adab dan akhlak. Maka literasi digital pun harus berorientasi pada pembentukan akhlak digital (digital ethics) anak.
Lebih jauh lagi, kurikulum literasi digital harus disusun secara kontekstual. Anak-anak di perkotaan seperti Surabaya tentu memiliki tantangan berbeda dengan anak-anak di wilayah rural. Oleh karena itu, pendekatan berbasis komunitas menjadi penting. Literasi digital tidak bisa hanya bersifat top-down, tetapi harus tumbuh dari kebutuhan dan realitas masyarakat setempat.
Keluarga sebagai Kunci
Namun demikian, sebaik apapun regulasi dan kurikulum yang dirancang, kunci utama tetap berada pada keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama dan utama bagi anak. Dalam konteks digital, keluarga menjadi benteng terakhir yang menentukan apakah anak akan menjadi pengguna teknologi yang bijak atau justru korban dari derasnya arus digitalisasi.
Fenomena yang kita saksikan hari ini menunjukkan adanya “disrupsi relasi” dalam keluarga. Orang tua dan anak sama-sama hadir secara fisik, tetapi absen secara emosional. Interaksi yang seharusnya hangat dan penuh makna tergantikan oleh layar-layar kecil yang menyita perhatian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya generasi yang miskin empati, lemah dalam komunikasi interpersonal, dan rentan terhadap pengaruh negatif dunia digital.
Dalam perspektif pendidikan Islam, orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam mendidik anak. Konsep uswah hasanah (keteladanan) menjadi kunci. Tidak mungkin kita meminta anak untuk membatasi penggunaan gadget jika orang tua sendiri tidak mampu memberikan contoh. Maka pembatasan platform digital bagi anak sejatinya juga harus dimulai dari pembatasan diri orang tua.
Selain itu, keluarga perlu membangun kesepakatan bersama terkait penggunaan gadget. Bukan dalam bentuk larangan yang kaku, tetapi kesepakatan yang disusun secara dialogis. Anak perlu dilibatkan dalam proses ini agar mereka merasa memiliki tanggung jawab, bukan sekadar menjadi objek aturan. Pendekatan ini sejalan dengan teori pendidikan modern yang menekankan pentingnya self-regulation pada anak.
Keluarga juga perlu menghidupkan kembali ruang-ruang interaksi yang bermakna. Makan bersama tanpa gadget, berdiskusi ringan, hingga kegiatan ibadah berjamaah dapat menjadi alternatif untuk menguatkan kembali ikatan emosional antara orang tua dan anak. Dalam konteks ini, pembatasan digital bukan hanya soal “mengurangi waktu layar”, tetapi juga “menambah waktu berkualitas”.
Menjaga Keseimbangan
Kita harus menyadari bahwa teknologi digital adalah keniscayaan. Tidak mungkin kita sepenuhnya menjauhkan anak dari dunia digital. Yang perlu kita lakukan adalah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pembatasan. Regulasi seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah penting, tetapi bukan satu-satunya solusi.
Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah hadir melalui regulasi, sekolah melalui kurikulum, dan keluarga melalui pengasuhan. Ketiganya harus berjalan beriringan, tidak bisa saling menggantikan.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya ini juga merupakan bagian dari menjaga ketahanan sosial masyarakat. Sebagai pengurus FKDM, saya melihat bahwa ancaman digital bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada stabilitas sosial. Disinformasi, radikalisme digital, hingga degradasi moral adalah risiko nyata yang harus kita hadapi bersama.
Maka pembatasan platform digital pada anak sejatinya bukanlah upaya untuk “membatasi kebebasan”, tetapi justru untuk “melindungi masa depan”. Kita ingin memastikan bahwa generasi mendatang tidak hanya cakap secara teknologi, tetapi juga kuat secara karakter.
Momentum kebijakan ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai regulasi hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi yang nyata. Dibutuhkan komitmen bersama untuk mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi anak-anak kita.Sebab yang kita jaga bukan sekadar anak dari paparan layar, tetapi masa depan peradaban itu sendiri.
————– *** —————–


