Jakarta, Bhirawa
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), membantah adanya perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang memerintahnya, dia mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan mengenai hal itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. [ant.kt]


