Jakarta, Bhirawa
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pada April akan memulai memanggil pengelola rest area tol di ruas pantai utara (pantura) Jawa yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah di kawasannya.
Dalam peninjauan ke Rest Area 287 A di Jawa Tengah, Sabtu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sesuai dengan mandat paksaan pemerintah kepada seluruh rest area di jalur pantura untuk melakukan perbaikan dalam waktu tiga bulan.
“Jadi ini sudah satu bulan berlalu, sekaligus melaksanakan amanat yang terhormat Bapak Presiden untuk memastikan kenyamanan penduduk, kami juga melakukan kontrol,” kata Hanif.
Dia mengatakan meski batas waktu perbaikan sesuai dengan sanksi administrasi paksaan pemerintah akan habis pada bulan Mei, pihaknya akan mulai memanggil pengelola pada April.
“Bulan April awal kami akan mulai panggil untuk mendapat penjelasan terkait dengan keterlambatannya dalam merespons surat paksaan pemerintah untuk melakukan pembangunan fasilitas dan pembenahan pengelolaan sampah di rest area masing-masing. Ini juga kita lakukan tidak hanya di rest area,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa pengawasan terkait kemajuan dan kepatuhan untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah itu tidak hanya berlaku untuk rest area tapi juga untuk kawasan pasar, hotel, restoran, kafe, terminal dan stasiun.
Jika masing-masing pengelola tidak melakukan perbaikan yang diminta oleh pemerintah terdapat potensi pemberatan sanksi mulai dari pembekuan persetujuan lingkungan sampah pencabutan.
“Kemudian juga ada sanksi pidana satu tahun penjara maksimal dari tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah,” tutur Hanif.
Sebelumnya, Menteri Hanif melakukan peninjauan ke rest area yang berada di jalur tol pantai utara dari Jakarta sampai dengan Surabaya dalam rangka memastikan pengelolaan sampah di wilayah tersebut berlangsung dengan baik. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan penambahan sampah dalam periode mudik Lebaran. [ant.kt]


