29 C
Sidoarjo
Wednesday, March 11, 2026
spot_img

Ramadan, Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Bahan Mercon

Situbondo, Bhirawa
Tragedi ledakan petasan yang pernah terjadi di Kecamatan Banyuputih Situbondo menjadi atensi serius aparat kepolisian. Guna mencegah jatuhnya korban akibat bahaya mercon, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat memutus rantai peredaran bahan peledak di wilayah Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, Tim Resmob Satreskrim mengamankan Dua orang warga yang menyalahgunakan bahan peledak berinisial MW (23), asal Jangkar, dan penyuplai bahan petasan/mercon berinisial SA (39), asal Arjasa.

”Penangkapan bermula saat Tim Resmob yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse mendapati tersangka MW sedang berada di gazebo area SPBU Arjasa, Jalan raya Banyuwangi, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli bubuk petasan,” jelas AKP Agung, Rabu (11/3)

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MW mendapatkan barang berbahaya itu dari tersangka SA secara bertahap. Awalnya, pada Senin (9/3/2026) petang, MW bertransaksi membeli 1 kilogram bubuk petasan. Merasa kurang, keesokan harinya, dia kembali membeli 3,5 kilogram dari SA.

”Total 4,5 kilogram bubuk peledak rencananya MW akan dijual kembali kepada orang lain untuk meraup keuntungan. Namun, belum sempat barang itu dijual, Tim Resmob lebih dulu menciduknya di area SPBU Arjasa. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan tak berselang lama berhasil menangkap SA selaku penyuplai bahan petasan,” beber AKP Agung.

Berita Terkait :  Ramadan, Sahabat Indonesia Satu Berbagi Kasih dan Takjil

Selain menyita 4,5 kilogram serbuk bahan peledak, lanjut AKP Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dua buah tas, satu jaket, uang tunai Rp214.000, serta dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.

AKP Agung menegaskan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

”Kami meminta masyarakat agar tak memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan. Jika warga mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau peredaran mercon, segera laporkan kepada kami melalui Call Center Polri 110. Layanan ini Gratis dan kami siap merespons 24 jam,” tandas AKP Agung. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!