30 C
Sidoarjo
Wednesday, March 18, 2026
spot_img

Mendikdasmen Dukung Menkomdigi Batasi Gawai bagi Anak


Jakarta, Bhirawa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendukung sekaligus mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Ia mengatakan terbitnya aturan tersebut merupakan bagian dari sinergi bersama lintas kementerian guna memastikan anak-anak memiliki kebiasaan yang baik serta terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan, atau bahkan cenderung kecanduan gawai.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta Pusat pada Minggu (8/3).

Ia mengatakan penggunaan gawai pada anak sesungguhnya dapat memberikan dampak positif pada proses belajar masing-masing, seperti memberikan akses terhadap sumber materi pembelajaran secara daring.

Namun demikian, ia mengatakan implementasi aturan tersebut tentunya tidak akan lepas dari sejumlah tantangan teknis, diantaranya ialah bagaimana cara memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan ketat serta edukasi yang masif dari para orang tua dan guru terkait penggunaan gawai dan media sosial bagi anak, termasuk batas usia minimum untuk membuat akun.

Berita Terkait :  Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Pemkab Mojokerto - Kodim 0815 Tanam 1.100 Bibit Pohon Produktif

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan, pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” imbuh Mu’ti.

Pihaknya berharap terbitnya aturan tersebut dapat mencegah kasus penyalahgunaan gawai pada anak sekaligus membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab. “Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” ujar Mu’ti. [ant.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!