26 C
Sidoarjo
Friday, February 27, 2026
spot_img

LPSK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Orang Terdekat Alami KDRT

“Kami juga ingin mengimbau kepada semua warga masyarakat bahwa dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana KDRT, jangan ragu jika di antara orang terdekat Bapak dan Ibu sekalian di masyarakat, tetangga, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwaji

Jakarta, Bhirawa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui orang terdekat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan itu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, setelah menerima permohonan perlindungan dari Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

“Kami juga ingin mengimbau kepada semua warga masyarakat bahwa dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana KDRT, jangan ragu jika di antara orang terdekat Bapak dan Ibu sekalian di masyarakat, tetangga, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap Sri.

Berkaca dari kasus NS, Sri menyebut kematian bocah belia itu merupakan puncak dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh orang tua. Namun, jauh sebelum itu, telah ada suatu tindak pidana lain, yakni KDRT.

“Selain juga adanya pembunuhan, kami juga mendengar bahwa jauh sebelumnya ternyata korban juga sudah mengalami kekerasan yang berulang-ulang kali,” kata Sri menjelaskan data awal yang diterima dari pihak Lisna.

Berita Terkait :  Pertemuan Prabowo dan Megawati Jadi Sinyal Damai Politik, Pengamat Sebut Langkah yang Menenangkan

Dia menekankan KDRT harus menjadi perhatian semua masyarakat, terlebih warga yang ada di lingkaran RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. “Jadi, semua harus punya kontribusi secara bersama-sama,” pesan dia.

Pada Jumat ini, Lisna, ibu kandung NS, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Ia didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi XIII DPR RI.

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa Lisna merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS.

“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.

Ia juga mendorong kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Dalam konteks ini, Rieke meminta kepolisian untuk tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yakni ibu tiri NS.

Adapun Lisna mengajukan perlindungan ke LPSK lantaran mengaku mendapat teror usai bersuara atas kasus anak kandungnya. Lisna diketahui melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran.

Lisna disebut mendapatkan teror yang berisi ancaman via pesan singkat hingga telepon. Oleh peneror yang belum diketahui pasti identitasnya itu, Lisna diminta untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya. [ant.kt]

Berita Terkait :  Apresiasi Pendidikan Jadi Prioritas APBN, Senator Filep Wamafma Beri Sejumlah Catatan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru