29.6 C
Sidoarjo
Tuesday, July 21, 2026
spot_img

Ombudsman Tekankan Bukti Dukungan Perencanaan RPJMD hingga RKPD

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Achmad Azmi Musyadad saat mengisi Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, yang diadakan di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim, Selasa (21/7/2026).

Pemprov Jatim. Bhirawa. – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menegaskan bahwa dokumen perencanaan daerah dapat menjadi bukti dukung penting dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik 2026, terutama jika target yang dinilai sudah tertuang tegas di dalam dokumen dan benar-benar diimplementasikan.

Penegasan itu disampaikan Achmad Azmi Musyadad, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, yang diadakan di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Azmi menjelaskan, indikator pada variabel perencanaan akan bernilai maksimal bila target hasil penilaian Ombudsman masuk ke dokumen perencanaan, lalu dilaksanakan dan mencapai target yang ditetapkan. Dokumen yang bisa dipakai antara lain RPJMD, Renja, LAKIP, dan perjanjian kinerja, selama memuat secara eksplisit target nilai Ombudsman sebagai bagian dari kinerja organisasi.

Ia menyebut, untuk lokus baru atau pemerintah daerah yang baru terbentuk, pemenuhan nilai maksimal memang tidak selalu mudah. Namun, peluang tetap terbuka selama target itu sudah dirumuskan dalam perencanaan dan bukti dukungnya disiapkan untuk ditunjukkan kepada tim penilai.

Berita Terkait :  Terima Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah

Selain perencanaan kinerja, Ombudsman juga menyoroti ketersediaan alokasi anggaran bagi sarana dan prasarana pelayanan publik. Menurut Azmi, dokumen perencanaan keuangan seperti Renja, RKPD, hingga RKA akan diperiksa untuk memastikan kebutuhan fasilitas pelayanan publik benar-benar masuk dalam penganggaran.

Ia menegaskan bahwa penilaian tidak cukup hanya menunjukkan ada anggaran, tetapi juga harus berbasis kebutuhan. Contohnya, jika sebuah instansi membutuhkan ruang pelayanan lebih luas, ruang laktasi, atau kursi roda, maka alasan kebutuhan, jumlah, dan waktu pelaksanaan harus dijelaskan dalam dokumen perencanaan atau lampiran analisis kebutuhan seperti KAK.

Azmi juga menempatkan partisipasi publik sebagai bagian penting dalam variabel perencanaan. Ombudsman akan melihat sejauh mana usulan program dari unit kerja maupun masyarakat diakomodasi dalam dokumen perencanaan, baik melalui daftar usulan internal, hasil musrenbang, maupun dokumen lain yang bisa membuktikan pendekatan bottom-up.

Semakin besar persentase usulan yang diakomodasi, kata dia, semakin baik nilainya. Sebaliknya, jika usulan warga atau unit kerja sedikit yang masuk, maka skor penilaiannya akan lebih rendah.

Masuk ke dimensi proses, Ombudsman hanya memakai dua variabel utama, yaitu standar pelayanan dan persepsi maladministrasi. Untuk standar pelayanan, ada 14 komponen yang merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009, dan penilaian dilakukan melalui tiga pendekatan sekaligus: studi dokumen, observasi, dan wawancara pengguna layanan.

Dalam praktiknya, Ombudsman akan mengecek apakah dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk layanan, hingga kompetensi pelaksana sudah ditetapkan dan dipublikasikan baik secara elektronik maupun non-elektronik. Untuk wawancara, setiap unit layanan diminta menyiapkan sekitar 15 pengguna layanan sebagai responden.

Berita Terkait :  Cegah Konflik, Satpolairud Polres Gresik Bongkar Rumpon

Sarana-prasarana pelayanan publik juga mendapat sorotan. Ombudsman menilai fasilitas umum seperti loket, toilet, ruang tunggu, parkir, dan charger HP, serta fasilitas khusus seperti ruang laktasi, jalur ram, loket khusus, dan toilet khusus.

Namun, Azmi mengingatkan bahwa keberadaan fisik saja tidak cukup. Fasilitas harus benar-benar berfungsi; toilet harus bisa dipakai, ruang laktasi tidak boleh dialihfungsikan, dan alat keselamatan seperti APAR harus dalam kondisi layak.

Pada variabel pengawasan internal, intensitas menjadi ukuran utama. Ombudsman akan menilai seberapa sering pengawasan dilakukan oleh atasan pelaksana atau pejabat pengawas internal, dengan bukti dukung seperti berita acara, notula, daftar hadir, dan dokumentasi.

Sementara itu, dalam variabel pengaduan, instansi diminta menunjukkan bahwa pengaduan diumumkan, mekanismenya disosialisasikan, setiap laporan diterima dan ditindaklanjuti, pengaduan yang bukan kewenangan diteruskan, dan pelapor mendapat informasi perkembangan penyelesaian. Ombudsman juga menilai apakah ada SK pengelola pengaduan yang ditetapkan secara resmi.

Inti paparan Azmi sederhana, penilaian Ombudsman tidak hanya melihat ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga keterhubungan antara perencanaan, anggaran, pelaksanaan, publikasi, dan bukti fungsi di lapangan. Dengan kata lain, pelayanan publik yang baik harus tampak dari hulu ke hilir, mulai dari dokumen perencanaan hingga pengalaman nyata pengguna layanan.

Bagi pemerintah daerah dan penyelenggara layanan, pesan itu sekaligus menjadi peringatan agar tidak hanya menyiapkan berkas, tetapi memastikan seluruh komponen benar-benar berjalan. [aya.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!