24.5 C
Sidoarjo
Thursday, February 12, 2026
spot_img

Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Praktik Fee Hibah


Tolak Keterangan Kusnadi di BAP Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Sidoarjo, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya dan Pemprov Jatim tidak pernah mengetahui dan melakukan praktek pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dan hibah Aspirasi DPRD Jatim.

Pernyataan Gubernur dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2), sekaligus menolak keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .

Khofifah juga membantah adanya tuduhan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi kepada dirinya.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2).

Memang dalam sidang kemarin, Jaksa mendalami pengetahuan Giubernur Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5-10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3-5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Terkait hal ini Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.

Berita Terkait :  Koramil 0817/09 Balongpanggang Gerakkan Pangan Murah, 2 Ton Beras Diserbu Warga

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019-2024.

Ia juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.

Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses sebagaimana ketrentuan yang cukup panjang dan terbuka.

Proses tersebut, ujar Gubernur mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.

Pada kesempatan sidang tersebut, Gubernur juga menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.

Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.

Berita Terkait :  Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis WBP, Rutan Situbondo Gelar Edukasi Pengelolaan Emosi

Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” kata Khofifah.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.

Sementara itu salah satu JPU KPK menyampaikan bahwa semua keterangan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah sudah lengkap. Pihaknya tidak akan memanggil lagi untuk pemeriksaan maupun lanjutan sidang ke depannya. “Sudah cukup keterangan tadi,” pungkasnya. [ina.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru