26 C
Sidoarjo
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Polres Gresik Ringkus Tersangka Curat dan Tipu Gelap Alasan Kebutuhan Ekonomi

Polres Gresik, Bhirawa
Polres menggelar pengungkapan kasus Pencurian disertai Pemberatan (Curat) dan penipuan penggelapan di halaman Mapolres. Dan menyerahkan kembali tiga unit kendaraan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan kepada pemiliknya yang sah, dengan status pinjam pakai dan menegaskan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, pertama yang diungkap pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19) dan AF (41), tersangka AP diketahui merupakan mantan sopir korban berperan sebagai otak pelaku. Dengan memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan letak kunci kendaraan saat masih bekerja.

Bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pelaku mencuri satu unit truk Hino (dump truck) milik korban DH pada 26 Januari 2026. Aksi tersangka dipergoki warga, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan.

”Motif para pelaku karena faktor ekonomi yakni untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ujarnya

Sementara pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari lalu. Pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura. Saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

Berita Terkait :  Keamanan Modern dengan Ekosistem Terintegrasi Berbasis AI dan IoT

Selain kasus Curat juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial AA (19) mahasiswa asal Jombang. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio, milik korban AB melalui media sosial Facebook.

Saat bertemu dengan sistem Cash On Delivery (COD) di warung kopi di Jl Dr Soetomo pada 27 Januari 2026. Tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas, dan dompet di atas meja. Saat meminta izin melakukan test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor itu hingga ke wilayah Jombang.

”Kami serahkan kunci kendaraan kepada para korban, yakni Aldo warga Surabaya. Pemilik sepeda motor Yamaha Mio, Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truck, Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau,” ungkapnya.

AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, atas perbuatannya para tersangka kasus Curat dijerat Pasal 477 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD,” tandasnya. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru