Kota Batu, Bhirawa
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) semakin lihai dalam melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Batu. Mereka tak perlu lagi menggunakan kunci T untuk merusak stop kontak dan menghidupkan mesin motor. Namun, pelaku yang menggasak motor curian dengan teknik manual ini berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.
Kapolres Kota Batu, AKBP Aris Purwanto melalui PS Kasi Humasnya, Iptu M Huda Rohman mengatakan, pelaku Curanmor yang tertangkap berinisial PU, 23 tahun, yang diamankan petugas di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
”Terduga pelaku berinisial PU diamankan petugas di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu Huda, Senin (2/2).
Iptu Huda menjelaskan, pelaku memiliki kelihaian teknis dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.
Modus operandinya, pelaku mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala. Setelah motor berhasil dihidupkan, motor jarahanpun dibawa kabur pelaku.
Diketahui, pemilik motor yang menjadi korban berinisial RH, 19 tahun, warga Dusun Kenteng, Desa/Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Ia mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1). Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB.
”Selain kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta,” jelas Iptu Huda. Kejadian inipun langsung dilaporkan korban ke Mapolres Kota Batu.
Pasca menerima laporan, Satreskrim Polres Kota Batu langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, jejak pelak teridentìfikasi petugas. Dan anggota Resmob Polres Batu langsung membekuk pelaku saat tersangka berada di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Dengan tertangkap PU sebagai terduga pelaku Curanmor ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti utama satu unit sepeda motor Honda Beat warna milik korban. Atas perbuatannya, tersangka PU harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. [nas.fen]

