Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo bersama tim di Kabupaten Kediri, Jumat (23/1/2026).
PN Kabupaten Kediri, Bhirawa.
PT Sekar Pamenang menyampaikan pernyataan resmi menanggapi gugatan perdata dugaan wanprestasi yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terkait proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.
Dalam pernyataan tertulis bertanggal 23 Januari 2026, PT Sekar Pamenang menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, namun menilai terdapat upaya pembentukan opini publik yang berpotensi menyesatkan dan mengaburkan fakta hukum.
“Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat upaya-upaya tertentu yang berpotensi menyesatkan opini publik dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami perlu meluruskan keadaan secara terbuka, tegas, dan bertanggung jawab,” Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo bersama tim, pada Jumat (23/1/2026).
Dijelaskannya, Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinannya dimulai sekitar tahun 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal tahun 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang dalam kondisi sekitar 90 persen unit belum terjual.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tanggal 23 Januari 2024.
“Sejak penandatanganan perjanjian, PT Sekar Pamenang menyatakan telah melaksanakan kewajibannya secara nyata dan profesional. Di antaranya menjual 18 unit rumah, membangun satu unit rumah contoh, serta membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut,” bebernya.
PSU yang telah dibangun meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum di seluruh kawasan, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, serta paving jalan di seluruh kawasan.
Terkait PSU yang belum terbangun, imbuh Bagus, PT Sekar Pamenang menegaskan hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihaknya, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar rencana tapak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.
“Dokumen teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada Juni 2025 dan hingga saat ini belum memperoleh pengesahan dari instansi terkait,” lanjutnya dalam konferensi pers yang juga dihadiri pihak perbankan.
Tim Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang menyatakan berdasarkan prinsip exceptio non adimpleti contractus, pihaknya tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyebabkan seluruh objek kerja sama berada dalam kondisi status quo.
“Yang berarti tidak diperkenankan adanya perubahan, penambahan, ataupun pembangunan baru hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap,” tandas Emi Puasa, Tim Kuasa Hukum lainnya.
Dengan status tersebut, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala kondisi yang terjadi di kawasan Griya Keraton Sambirejo selama proses hukum berlangsung, seraya menegaskan tetap menghormati jalannya peradilan.
PT Sekar Pamenang juga mencatat adanya upaya pembentukan opini publik yang tidak berdasarkan fakta hukum. Terhadap hal tersebut, kuasa hukum PT Sekar Pamenang menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, PT Sekar Pamenang menilai pihak yang paling dirugikan dari opini negatif yang tidak akurat adalah konsumen, baik yang membeli untuk hunian maupun dengan harapan nilai investasi yang terus bertumbuh.
Melalui kuasa hukumnya dari Emi, Rini & Rekan, PT Sekar Pamenang menyatakan berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat melalui jalur hukum, dengan tuntutan pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan proyek serta pemulihan nama baik PT Sekar Pamenang secara hukum dan publik. (van.hel).

