Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (10/12/2025),
PN Kabupaten Kediri, Bhirawa.
Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (10/12/2025), dengan agenda mediasi. Namun, upaya damai tersebut dinyatakan gagal (deadlock).
Pada sidang mediasi yang berlangsung tertutup tersebut baik PT Matahari Sedjakti Sedjahtera maupun PT Sekar Pamenang tidak ada kesesepakatan setelah berlangsung lebih dari dua jam.
Meski demikian, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melalui Kuasa Hukum Imam Mokhlas mengapresiasi upaya hakim melakukan mediasi tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak tergugat yang hadir pada sidang kali ini.
“Kami mengapresiasi dari majelis hakim berupaya, dan ini baru pertama kali ya ada upaya kaukus. Artinya hakim memaksimalkan betul upaya mediasi ini. Artinya tadi ya, yang diperiksa prinsipal para pihaknya,” katanya.
Kegagalan mediasi, lanjut Imam, berakar pada persoalan mendasar terkait pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, sejak awal perjanjian hingga materi promosi berupa brosur, PT Sekar Pamenang menjanjikan pembangunan berdasarkan PBG, bukan sekadar site plan.
“Ya, apa yang disampaikan Sekar Pamenang adalah PBG, dicatat itu PBG. Bukan IMB atau Sertifikat, PBG di dalam brosurnya. Artinya apa di sini? Nah, inilah yang membuat kami juga apa ya, PT. Matahari sangat kecewa. Itu persoalan yang mendasar,” jelasnya.
Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Samsul menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada ketidaksesuaian pembangunan dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut tidak sesuai dengan reputasi dari PT Sekar Pamenang yang telah memiliki atau mengembangkan perumahan Sekar Pamemang Regency, Sururi Estate, Hermawan Vilage, De Waluyo dan Pagu Hasanah. Menurutnya, PT Sekar Pamenang tetap menggunakan site plan lama, padahal dalam perjanjian dan brosur pemasaran disebutkan bahwa pembangunan mengacu pada PBG.
“Dari pihak PT Sekar Pamenang belum mau, membangun sesuai dengan PBG yang mana sebenarnya sebelumnya kita juga sudah pernah bermediasi dengan Perkim dan Perkim pun juga sudah memberikan pernyataan secara lisan kemarin waktu kita mediasi, bahwa Perkim itu harus sesuai dengan PBG karena izin terakhir PBG,” jelasnya.
PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, yang mana sebagai penggugat perkara ini juga menyoroti potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana, mengingat pengelolaan fasum dan fasos merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, dana hasil penjualan unit perumahan yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kewajiban pembangunan sesuai izin.
“Ya, ada pidananya. Yang jelas ada pidananya barangkali, kemungkinan besar. Karena kan di PBG itu kan ada aturan-aturan yang jelas. Apalagi hari ini kejaksaan itu sebagai kuasa dari fasum fasos. Ini yang, yang kami harus belajar lagi karena kemarin saya baru ikut sosialisasi seperti itu. Ini yang kami khawatirkan. Kami ingin memberikan yang terbaik lah intinya seperti itu,” tegas Imam Mokhlas.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapainya kesepakatan. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Mediasi hari ini tadi dinyatakan gagal oleh mediator karena memang ternyata tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Bagus menjelaskan bahwa pihak tergugat telah menyampaikan sejumlah masukan, termasuk terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan kliennya. Apabila kerja sama diakhiri, PT Sekar Pamenang meminta agar investasi yang sudah dikeluarkan dikembalikan. Ia juga menolak tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar karena dinilai tidak sesuai perhitungan.
“Sebetulnya kalau masalah mediasi itu lebih besarnya itu pada masing-masing pihak, itu loh. Bagaimana para pihaknya bisa menerima? Mungkin saya memberi masukan kepada penggugat, penggugat memberi masukan tergugat. Kalau sudah bisa menerima, masalah nilai itu bisa naik turun. Nilai kan kapan saja kan bisa dicari,” jelasnya.
Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa kliennya mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos. Ia juga membuka peluang perdamaian di luar persidangan, selama ada kesepahaman mengenai nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh pihak tergugat.
“Fasum yang diminta, fasum sebetulnya kami sudah mengerjakan. Ya tadi disampaikan juga oleh klien kami kepada mediator bahwa kami sudah mengerjakan fasumnya itu. Sudah, sudah dikerjakan,” terangnya.
Senada, Kuasa Hukum lainnya, Rinni Puspita Sari, menyatakan bahwa secara formal mediasi memang telah gagal, namun secara substansi perdamaian masih dimungkinkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau terjadi perdamaian di luar ya,” terangnya.
Dengan deadlock-nya proses mediasi ini, sengketa antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang pun memasuki babak baru di meja hijau, sembari membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan. (van.hel).


