Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Kediri. Program tersebut menyasar kelompok pekerja informal yang dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang digelar di Grand Panglima, Senin (25/5).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan perlindungan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk melindungi pekerja rentan dari dampak ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
“Pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Program perlindungan pekerja rentan di Kota Kediri diatur dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber dari DBHCHT.
Kategori pekerja rentan yang masuk dalam program tersebut di antaranya buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas hingga pekerja sosial keagamaan.
Vinanda menjelaskan, perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sasaran program difokuskan pada pekerja mandiri dengan usaha yang belum berbadan hukum.
Ia juga meminta keterlibatan camat dan lurah dalam proses pendataan agar program berjalan tepat sasaran. Saat ini Dinas Sosial tengah melakukan survei dan validasi data warga berdasarkan desil kesejahteraan.
“Saya minta camat dan lurah mendampingi saat survei agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan program tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Suriyadi menyebut capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Kediri saat ini berada di angka 49 persen dari target 62 persen pada 2026. Angka tersebut menempatkan Kota Kediri di posisi keempat di Jawa Timur.
Selama periode Januari hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat kepada 2.806 kasus dengan total nilai mencapai Rp47 miliar.
Rinciannya meliputi 61 penerima jaminan kematian dan 198 penerima beasiswa bagi anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Suriyadi menambahkan, hingga tahun 2026 sebanyak 11.216 pekerja rentan di Kota Kediri telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jumlahnya masih akan bertambah setelah proses validasi data selesai dilakukan.
“UCJ ini adalah bukti kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun 2026 telah terlindungi 11.216 pekerja rentan,” imbuhnya. [van/nov.gat]


