28 C
Sidoarjo
Tuesday, December 16, 2025
spot_img

Terima SK PPPK Paruh Waktu, 1.233 Pegawai Pemkot Batu Dituntut Loyalitas dan Profesionalitas Kerja

Upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu oleh Wali Kota Nurochman di Balai Kota Batu, Selasa (16/12).(Anas/Bhirawa)

Pemkot Batu,Bhirawa.
Sebanyak 1.233 pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Batu dituntut mampu memberikan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada negara. Hal ini menyusul telah diterimanya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh mereka. Penyerahan SK dilakukan langsung Wali Kota Batu, Nurochman di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12). Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran Forkopimda Batu, dan para Kepala OPD Pemkot Batu.

Nurochman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu di Kota Batu. Karena mereka telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Batu. Dan penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam menata tata kelola pemerintahan kota yang baik dan berkelanjutan.

“Terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik. Karena pengabdian panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” ujar Nurochman, Selasa (16/12).

Kepala daerah yang biasa disapa Cak Nur ini mengingatkan dengan adanya kepastian status ini bisa menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, dan bukan sebaliknya. Seluruh PPPK Paruh Waktu di Kota Batu yang sudah memegang SK ini diharapkan bisa semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja.

Berita Terkait :  Bupati Fandi Ajak PKK Berkarya dan Berkontribusi Menuju Gresik Bebas Stunting

“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Cak Nur mengingatkan.

Ditambahkan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana bahwa penyerahan SK ini menandai perubahan status penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan status mereka kini terikat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.

Soni mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara. “Dengan diterimanya SK ini, bapak dan ibu kinu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni.

Ia menjelaskan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja. Melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masa perjanjian kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.

“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” jelas Soni.

Diketahui, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilingkungan Pemkot Batu ini diberikan kepada 1.233 pegawai yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) aparatur negara ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemkot Batu. Dengan demikian pemkot bisa mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru