26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Madiun Kota Ungkap 6 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025


Polres Madiun Kota, Bhirawa
Polres Madiun Kota menunjukkan komitmennya memberantas tindak kriminalitas sebagaimana dalam Operasi Sikat Semeru 2025, Kamis (13/11) kemarin menggelar konperensi pers, sebanyak enam kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Juga diamankan enam tersangka Ops Sikat dan satu tersangka kasus pencabulan dibawah umur.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi SH bersama Kasihumas Iptu Ubaidilah SH saat konferensi pers di Gedung Soenaryo Polres Madiun Kota Kamis (13/11) kemarin.

Kasat Reskrim menjelaskan, enam perkara hasil Ops Sikat tersebut mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak tiga kasus, pencurian tabung gas dan pencurian Barang), dan tindak pidana persetubuhan dibawah umur. ”Ada sebanyak tujuh orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Agus.

Adapun para tersangka Curanmor yang diamankan adalah mencuri sepeda motor di Hotel Ilyasa Kecamatan Taman Kota Madiun, tersangka YTS laki-laki 36 tahun warga Manguharjo mencuri sepeda motor dan dan dijual untuk kebutuhan sehari hari. Selanjutnya, tersangka AI mencuri motor di Hotel Raya Kusuma Jl Yos sudarso Kota Madiun dan tersangka AR mencuri motor di Toko Buah Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Berikutnya tersangka BDN laki laki, 44 tahun mencuri Handphone di Toko Cantika di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan MSH mencuri tabung gas Lpg di Dapur rumah Desa Lebak ayu Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.

Berita Terkait :  Sekolah Rakyat di Jombang akan Dimulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Sedangkan tersangka AMH mencuri pakaian di Mall Suncity sebanyak enam buah baju dicurinya dari bebagai merek. ”Barang bukti kita amankan terdiri beberapa sepeda motor, dua buah Hanphone, Pakaian dari bebagai merek,” kata Iptu Agus.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, dari keseluruhan tindak pidana yang berhasil diungkap, Polres Madiun Kota juga mengungkap kasus pencabulan di bawah umur yaitu tersangka A.Y laki laki 20 th alamat Kabupaten Magetan.

“Operasi Sikat Semeru ini diharapkan dapat menekan angka terjadinya tindak pidana baik curanmor, maupun tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur,” katanya.

Iptu Agus menghimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. ”Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang aman dan kondusif,” tandas Kasat Reskrim. [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru