27 C
Sidoarjo
Sunday, September 6, 2026
spot_img

Pimpinan DPRD Bersama Pemkot Madiun Sepakati Santunan Kematian Ditambah

DPRD Kota Madiun, Bhirawa. – Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026. Yakni besaran nilai santunan kematian bagi warga Kota Madiun ditambah yang sebelumnya Rp 1 juta berubah menjadi Rp 1,5 juta.

Kebijakan itu berlaku setelah Pimpinan DPRD Kota Madiun bersama Pemkot Madiun selesai membahas perubahan anggaran keuangan (PAK) 2026 sekaligus penyesuaian pada Pasal 7 perda 4/2020, di Gedung DPRD setempat, Jumat (4/9/2026) siang.

Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi didampingi, Wakil Ketua II DPRD Kot Madiun, Drs. Istono, MPd. Hadir pula Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun, pImpinan OPD, Camat dan undngan lainnya.

Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun usai Paripurna kepada awak media menyatakan, kebijakan besatan nilai santuan kematian bagi warga Kota Madiun berangkat dari banyaknya usulan dari warga. Karena biaya kebutuhan biaya pemakaman dinilai semakin besar.

“Soal santunan kematian naik, itu menjawab dari usulan warga Kota Madiun bahka kebutuhan untuk keluarga atau ahli waris terutama untuk biaya pemakaman itu naik,”ungkap Plt Wali Kota Madiun memberikan penjelasan.

Dijelaskan oleh Plt Wali Kota Madiun, usulan peningkatan santunan kematian itu telah diajukan kepada DPORD Kota Madiun dan mendapat persetujuan.

“Kematin kami berusaha mengajukan ke temen-temen DPRD dan Alhamdulillah temen-temen Dewan juga menyetujui kalau kenaikan nilai santunan kematian bagi warga Kota Madiun untuk ditambah,” tegasnya.

Berita Terkait :  DPD Partai Nasdem Sampang Sambut Positif Wacana Penambahan Kursi DPRD

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada awak media menyatakan, penyesuaian santunan kematian menjadi salah satu meteri perubahan tegulasi yang tengah dibahas. Dalam hal ini, pertimbangan nominal dalamaturan lama dinilai perlu disesuaikan dengan kondisis dan kebutuhan masyarakat sekarang ini.

“Yang jelas, Perda yang lama tentang nilai santunan kematian itu sudah lama. Kemudian kita membantu masyarakat dalam hal ini, saya pikit perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.

Dalam masalah ini lanjut Sutardi, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan. Karena dinilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan nominal santunan kematian bermanfaat yang diterima keluarga lebih besar.

“Kita masih mampulah untuk menambahkan santunan kematian itu. Sehingga masyarakat betul-betul bisa merasakn nilai tambah dari santuan tersebut,”jelasnya.

Diharapkan penambahan santuan kematian itu dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terlebih nominal santunan telah berlaku selama beberapa tahun taanpa perubahan.

“Niatnya kita memang memberi tambahan untuk meringankan beban keluarga,”ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, skema pengangguranya belum final. Untuk itu, salah satu opsi yang mengemuka adalah menggunakan belanja tidak terduga (BTT). Meski demikian, dasar maupun pos anggarannya masih akan dikaji terlebih dahulu. “Masal ini, kemarin dalam RPD juga mau didalami lebih lanjut,”pungkasny. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!